Drs. Riadul Afkar: Hak dan Kewajiban Guru

Kasi Pendidikan Islam Kankemenag Kab. Karimun, Drs. Riadul Afkar (kanan)
Kabupaten Karimun - Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. 

"Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan." jelas Drs. Riadul Afkar saat menyampaikan materi tentang Hak dan Kewajiban Guru dalam kegiatan Bimbtek Kurikulum 2013, Kamis (11/06/2015) di Ruang Pertemuan Jamiatul Birri Masjid Agung Kabupaten Karimun.

Drs. Riadul Afkar menjelaskan bahwa  Hak-Hak Guru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Adapun Kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap guru, lanjut Drs. Riadul Afkar, menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
"Antara hak dan kewajiban harus sama-sama dipenuhi, jangan hanya menuntut hak tetapi kewajiban tidak dilaksanakan. Dan sebaliknya, setiap kewajiban yang telah disilaksanakan maka guru berhak mendapatkan haknya. Tentu saja untuk mendapatkan hak tersebut harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku." ujar Drs. Riadul Afkar.

Comments