Kesepakatan Bersama Tentang Zakat Harta, Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat 1436 H di Kabupaten Karimun

Penyelenggara Syariah, Endang Sri Wahyu, S.Ag
Kabupaten Karimun - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun telah mengeluarkan ketetapan tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta, Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan Dalam Wilayah Kabupaten Karimun untuk Tahun 1436 H / 2015 M.

Demikian penjelasan dari Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Endang Sri Wahyu, S.Ag, sore ini, Jumat (12/06/2015) di ruang kerjanya.

"Jadi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karimun tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta, Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan tahun 1436 H / 2015 M dalam Wilayah Kabupaten Karimun telah ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun tanggal 11 Juni 2015 lalu." jelas Endang Sri Wahyu.

Endang Sri Wahyu menjelaskan bahwa dalam ketetapan bersama tersebut mendasarkan kepada nash Al-Quran dan Hadits, yakni, (1). Surat Al Mujadalah ayat 13 "Maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. (2). Surat At Taubah ayat 103, " Ambillah zakat dan sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka''. (3). Surat At Taubah ayat 60 tentang yang berhak menerima zakat (Mustahik). (4). Surat Ar Rum ayat 39, Al Baqarah ayat 267. Dan berdasarkan Hadits diriwayatkan dari ibmi Abbas ra, bahwa Muadz mengalakan ".. . .Beritahulah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka zakat yang dipungut dan mereka yang kaya lalu dikembalikan kepada yang fakir."

"Adapun dasar dalam hukum positif , yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah  No. 14 Tahun 2014 Tentang Aturan Pelaksanaan UU RI. No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian I Lembaga, Fatwa MUI Pusat Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasila dan  Hasil Musyawarah Bersama Kepala Kantor Kementenian Agama Kabupaten Kanimun dengan BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun tanggal 11 Juni 2015." jelas Endang Sri Wahyu lagi.

Lebih lanjut, Endang Sri Wahyu menjelaskan bahwa hasil kesepakatan bersama ini akan disebarluaskan ke KUA Kecamatan untuk disebarkan lagi ke Masjid-Masjid sebagai pedoman.

Comments