Abdul Haris: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah

Kemenag (Humas) -  Abdul Haris mengingatkan agar segera menunaikan salah satu kewajiban selaku seorang muslim diakhir bulan ramadhan 1436 H ini, yakni membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

“Tak terasa sebentar lagi kita akan merayakan hari raya idul fitri, dan akan meninggalkan bulan ramadhan nan penuh berkah, semoga kita bisa bertemu kembali di ramadhan berikutnya. Biasanya menjelang lebaran, banyak orang yang berbelanja baju lebaran, ada yang sibuk buat kue, mengecat rumah dan sibuk pulang kampung tapi jangan lupa untuk zakat fitrahnya.” terang Abdul Haris staf Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Senin (13/7/2015).

Diungkapkannya, bahwa zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dilakukan oleh setiap diri pribadi ummat Islam dan tanggungannya sebelum Salat Idul Fitri. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga merupakan suatu kewajiban setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin. 

“Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya. Dan Zakat Fitrah juga sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa kita,” papar Abdul Haris mengingatkan. 

Dasar mengeluarkan Zakat Fitrah ini salah satunya adalah berdasarkan hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503, Muslim II: 277 no:279/984 dan 986, Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672, ‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826 

Zakat fitrah dikenali juga sebagai zakat badan, zakat puasa, zakat Ramadan, dan zakat Fitri kerana masa untuk menyempurnakannya adalah pada akhir Ramadan dan menjelang Hari Raya Aidilfitri. Zakat fitrah adalah sebagai penyuci orang yang berpuasa.

“Adapun waktu pengeluarannya adalah sebelum Salat Idul Fitri atau tepatnya setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadan. Namun, sebaiknya sehari atau dua hari sebelumnya dan tidak boleh dibayar setelah hari Shalat Hari Raya. Sedangkan salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah, agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya,”tambahnya.

Hikmah Zakat Fitrah, jelas Abdul Haris adalah sebagaimana disebutkan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW: Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesudah shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul Ma’bud V: 3 no:1594).

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa hasil kesepakatan bersama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Pengurus MUI Kabupaten Karimun dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Karimun tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan  dalam Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 1435 H / 2014 M bahwa Zakat Fitrah di Kabupaten Karimun sebagai berikut;

Zakat Fitrah diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimat beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan tenggang waktu sejak terbenam matahari di awal ramadhan sampai sebelum khatib naik mimbar pada shalat Idul Fitri, sebanyak 2 ½ Kg makanan pokok (beras) yang dimakan sehari-hari. Sebagai patokan jika dinominalkan dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:

2 ½ Kg beras perjiwa x Rp.    9.000,-   = Rp. 22.500
2 ½ Kg beras perjiwa x Rp.    10.000,- = Rp. 25.000
2 ½ Kg beras perjiwa x Rp.    11.000,- = Rp. 27.500
2 ½ Kg beras perjiwa x Rp.   12.000,-  = Rp. 30.000
2 ½ Kg beras perjiwa x Rp.   15.000,-  = Rp. 37.000

(atau disesuaikan harga beras yang dimakan sehari-hari)

Adapun Pengelolaan/Pembagian Zakat Fitrah, Fidyah dan Kifarat Puasa diserahkan kepada UPZ masing-masing Masjid/Surau/Mushalla dan dilaksanakan distribusinya sesuai dengan ketentuan syariah dengan memprioritaskan asnaf fakir/miskin.

Comments