Ada Absensi Khusus Sebelum dan Sesudah Libur Idul Fitri 1436 H

Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri
Karimun (Humas) - Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama RI: Sj/B.II/2-b/Kp.01.2/ 0 6132 /2015 hari libur jatuh pada tanggal 17 dan 18 Juli 2015 ditambah cuti bersama  pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015. Jadi pegawai dilingkungan Kementerian  Agama akan menjalani cuti bersama dan libur dari tanggal 16 hingga 21 Juli 2015.

Terkait dengan ini, Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Karimun meminta seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun untuk mematuhi Surat Edaran tersebut.

"Patuhi ketentuan yang ada, jangan ada ASN dan honorer di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun menambah hari libur. Libur dimulai tanggal 16 Juli 2015 dan sudah harus mulai masuk kerja tanggal 22 Juli 2015.” ujarnya. Kamis, (9/7/2015)

Selain itu, H. Jamzuri juga menegaskan akan ada absensi khusus sebelum dan sesudah cuti bersama dan libur Idul Fitri 1436 H.

"Ada absensi khusus pada tanggal 15 dan 22 juli 2015 nanti. Ini berdasarkan perintah dari Kanwil Kemenag Provinsi Kepri tentang pelaksanaan cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H," tambahnya.

H. Jamzuri menambahkan bahwa absensi khusus ini akan dikirim langsung ke Kanwil Kemenag Kepri untuk diteruskan ke Sekretariat Jenderal Kemenag RI dengan tembusan langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

"Kepada pegawai yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ingatnya.

Ditanya bagaimana dengan pegawai yang mengambil cuti tahunan dan disambung dengan cuti bersama Idul Fitri 1436 ini. H. Jamzuri menjelaskan bahwa itu dibenarkan sepanjang jumlah pegawai yang minta cuti tahunan pada libur lebaran ini tidak lebih 10 % dari pegawai yang ada di Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

"Pembatasan 10 % untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas sesudah Idul Fitri. Jadi tidak bisa semua pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun mengambil cuti tahunan bersamaan libur lebaran, hanya 10 % dari total semua pegawai." tambahnya.

H. Jamzuri menjelaskan bahwa ketentuan cuti bersama dan absensi khusus ini sudah disampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun dan di KUA Kecamatan.

Comments