Drs. H. Afrizal : Kerukunan Dalam Beragama Adalah Keharusan

Kemenag - Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dalam apel pagi tadi, Selasa (28/7/2015) menyampaikan amanat tentang pentingnya toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama. Karena dengan saling rukun dan toleransi maka kehidupan yang aman dan damai bisa tercipta dan pembangunan di segala bidang bisa terus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

"Sebaliknya, jika umat beragama tidak rukun dan toleran maka tidak akan tercipta kehidupan yang aman dan damai." katanya.

"Ada tiga krukunan yang harus tetap dipelihara yang dikenal dengan Tri Kerukunan Umat Beragama yang pertama; kerukunan intern umat beragama. Kedua; kerukunan antar umat beragama yang berbeda-beda keyakinan dan ketiga; Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah." tambahnya.

Lebih lanjut, Drs. H. Afrizal menegaskan bahwa setiap umat beragama dilarang menyalahkan atau mengganggu keyakinan orang lain dan dalam penyiaran agama  harus tetap memperhatikan etika penyiaran dan tetap memperhatikan kerukunan.

“Kerukunan Umat Beragama bukan upaya memperlemah iman, kerukunan adalah upaya menjembatani hubungan sosial antar umat beragama. Dan dalam hal kerukunan ini, inisiatif dari masyarakat harus lebih dominan dari pemerintah. Kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintah agar tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan damai.” tutupnya.

Untuk diketahui secara terminologis kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Repubkik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Ada tiga unsur dalam konsep Kerukunan Umat Beragama, pertama ; kesediaan untuk menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang maupun kelompok lain, kedua ; kesediaan membiarkan orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakininya dan ketiga; memahami apa yang dirasakan orang lain sewaktu mereka mengamalkan ajaran agamanya.

Comments