Drs. Kholif Ihda Rifai Minta Peran Penyuluh Agama & BP4 Lebih Maksimal Cegah Perceraian

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. Kholif Ihda Rifai
Karimun (Humas) - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. Kholif Ihda Rifai meminta peran Penyuluh Agama Islam termasuk BP4 baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan lebih maksimal dalam mencegah terjadinya perceraian. Hal ini ia ungkapkan saat diminta pendapatnya, Kamis (30/7/2015) tentang masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Karimun.

"Harapan kita tentunya BP4 sebagai lembaga badan penasehat pembinaan dan pelestarian perkawinan lebih berperan aktif dan maksimal dalam menekan angka perceraian. Itu bisa dilakukan sebelum dilaksanakan perkawinan harusnya ada pembinaan dan penyuluhan kepada catin, dan pembinaan yang bekesinambungan juga perlu dilakukan kepada pasangan yang telah menikah baik melalui ceramah atau mediasi," pinta Drs. Kholif Ihda Rifai.

Tercatat berdasarkan data yang dihimpun oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karimun melalui KUA Kecamatan dan Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun pertiwa nikah dari bulan Januari hingga Juni 2015 sebanyak 847 pasangan yang melangsungkan pernikahan sementara perceraian mencapai 161 kasus (40 cerai talak dan 121 cerai gugat). Sedangkan peristiwa rujuk tidak ada terjadi sepanjang semester 1 tahun 2015 ini.

"Meski perbandingan angka perceraian masih jauh rendah dibandingkan angka pernikahan, namun angka 100 lebih kasus perceraian sepanjang semester 1 tahun 2015 ini tentunya sangat perlu menjadi perhatian. Karena dalam ajaran Islam sangat tidak menganjurkan perceraian." jelas Drs. Kholif Ihda Rifai.

Drs. Kholif Ihda Rifai juga menyampaikan peran KUA dalam memberikan nasihat perkawinan untuk menekan angka perceraian, begitu juga peran tokoh agama untuk memberikan nasihat-nasihat perkawinan dan pelayanan kursus calon pengantin.

“Faktor ekonomi bukan satu-satunya penyebab terjadinya perceraian. Di antara persoalan yang paling utama adalah tidak adanya keharmonisasian antara suami dan istri, KDRT dan penelantaran suami terhadap istri serta adanya serta adanya pria atau wanita idaman lain.” terang Drs. Kholif Ihda Rifai.

Terakhir Drs. Kholif Ihda Rifai berpesan agar dipertimbangkan benar sebelum melakukan perceraian karena anak merupakan korban sesungguhnya ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak akan merasa ketakutan karena kehilangan sosok ayah atau ibu mereka serta kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya. Dan pada akhirnya prestasi anak di sekolah pasti menurun dan mereka menjadi sedih dan lebih sering untuk menyendiri.

Comments