Hari Kedua, Pegawai Kantor Kemenag Karimun Hadir 100 %

Apel pagi hari kedua usai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1436 H/2015 M pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Kamis (23/7/2015)
Karimun (Humas) - Hari kedua, Kamis (23/7/2015) usai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1436 H/2015 M pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Karimun hadir 100 %.

Dari 37 pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Karimun semuanya hadir dengan keharusan menandatangani absensi khusus secara manual selain absensi melalui fingerprint.

Sebagaimana diketahui bahwa ada absensi khusus pada tanggal 15, 22 dan 23 juli 2015 berdasarkan edaran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI nomor 09 tahun 2015 tentang Kehadiran PNS Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Agama.

Absensi khusus ini akan direkapitulasi dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Kepri untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Agama RI.

Sanksi yang berat akan dikenai bagi pegawai yang tidak masuk pada tanggal 15, 22 dan 23 ini tanpa keterangan atau mengambil cuti tahunan melebihi cuti tahunan setelah dipotong cuti bersama tahun 2015 maka sanksi yang akan diterima pegawai tersebut adalah ditunda kenaikan gaji berkalanya selama 1 (satu) tahun jika  tidak masuk 1 hari, ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 (satu) tahun jika tidak masuk 2 hari dan penurunan pangkat jika tidak masuk 3 (tiga) hari.

Comments