Ka. Kankemenag Karimun Sidak Ke KUA Kecamatan Cek Kehadiran Pegawai

Ka. Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Afrizal Saat Sidak di KUA Kecamatan Tebing, Rabu (22/7/2015)
Karimun (Humas) - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal usai apel pagi tadi, Rabu (22/7/2015) melakukan sidak ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk mengecek kehadiran pegawai KUA pada hari pertama masuk kerja.

"Alhamdulillah, hasil sidak di kantor KUA tadi semua pegawai hadir, begitu juga dengan pegawai di Kantor Kemenag Kabupaten Karimun juga hadir semua." jawab Drs. H. Afrizal saat ditemui usai melakukan sidak.

Drs. H. Afrizal menjelaskan bahwa sidak pasca hari raya Idul Fitri 1436 H / 2015 M ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI tentang Kehadiran PNS sebelum dan Sesudah Cuti Bersama dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Agama dengan nomor 09 tahun 2015.

"Jadi tidak ada dispensasi dan keringanan bagi pegawai yang melanggar aturan yang tidak masuk pada tanggal 22 dan 23 Juli 2015 ini. Yang tidak masuk kantor tanpa keterangan yang sah maka akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Namun, H. Afrizal menjelaskan ada pengecualian jika ada orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung, mertua atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia.

"Tapi harus bisa dibuktikan dengan keterangan dokter," ungkapnya.

Adapun jika ada pegawai yang tidak masuk pada tanggal 22 dan 23 ini tanpa keterangan atau mengambil cuti tahunan melebihi cuti tahunan setelah dipotong cuti bersama tahun 2015 maka sanksi yang akan diterima pegawai tersebut adalah ditunda kenaikan gaji berkalanya selama 1 (satu) tahun jika  tidak masuk 1 hari, ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 (satu) tahun jika tidak masuk 2 hari dan penurunan pangkat jika tidak masuk 3 (tiga) hari.

Laporan kehadiran pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun tanggal 15, 22 dan 23 juli 2015 ini akan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Kepri untuk diteruskan ke Kementerian Agama RI.

Comments