Safari Zuhur di Masjid Jamiatul Khair Kecamatan Meral

Suyanto saat menyampaikan ceramah singkat saat Safari Zuhur, Kamis (8/7/2015) di Masjid Jamiatul Khair
Karimun (Humas) - Rombongan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun hari ini, Kamis (8/7/2015) kembali melaksanakan Safari Zuhur. Safari kali ini dilaksanakan di Masjid Jamiatul Khair Kecamatan Meral.

Tampak hadir pada safari zuhur kali ini Kasubbag TU Drs. H. Jamzuri, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Ka. KUA Kecamatan Meral, Karimun dan Tebing. Acara dipandu oleh Ahmad Sahabuddin.

Diawali dengan penyerahan bantuan Al-Quran kepada pengurus Masjid Jamiatul Khair Kecamatan Meral. yang diserahkan oleh Kasi Pendidikan Islam Drs. Riadul Afkar. Acara dilanjutkan dengan ceramah singkat oleh Suyanto.

Suyanto dalam ceramahnya menyampaikan tentang Himah Mengeluarkan Zakat.

"Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu rukun Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah." jelas Suyanto.

Zakat jelas Suyanto terbagi atas dua jenis pertama Zakat fitrah yakni Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Kedua, Zakat maal (harta) yakni Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.

"Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib 'ainy, termasuk bayi yang baru lahir yang masih ditanggung orang tuanya. Dalil al-Qur'an tentang perintah zakat sangat banyak. Seperti salah satunya ayat berikut:
أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ

Artinya: “Dirikanlah shalat dantunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)

Perintah zakat seperti ayat diatas diulang hingga pada 32 tempat dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat penting dalam syariat Islam.

Dalil-dalil zakat dalam hadits juga sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW:

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان


Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Hikmah zakat itu sangat banyak, jelas Suyanto diantaranya adalah:
  1. Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
  2. Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa  maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupannya yang lebih baik
  3. Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh ummat Islam.
  4. Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta
  5. Dapat menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs), menumbuhkan akhlak mulia, murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan, dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta serakah.
  6. Zakat adalah ibadah mâliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi dan merupakan perwujudan solidaritas sosial,
  7. Zakat menghilangkan sifat cinta dunia bisa sebagai pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit hati.
 "Tentu masih banyak lagi hikmah zakat ini, jika kita lihat dan kaji maka zakat ini sangat besar manfaatnya baik bagi mereka yang mengeluarkannya maupun bagi mereka yang menerimanya," tutupnya.
 

Comments