Karimun (Humas) - Sekretaris FKUB Kabupaten Karimun Endang Sry Wahyu, S.Ag menegaskan bahwa saat ini dalam membangun rumah ibadah harus berdasarkan kebutuhan bukan keinginan. Hal ini disampaikannya saat ditemui pagi ini, Senin (3/8/2015).
"Jadi sekarang ini tidak bisa begitu saja mendirikan rumah ibadah, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Intinya, pendirian rumah ibadah harus berdasarkan kebutuhan umat di suatu tempat bukan karena keinginan semata. Dan ini berlaku untuk semua rumah ibadah, baik rumah ibadah umat Islam, Khatolik, Kristen, Buddha, Hindu maupun Konghucu." ungkapnya.
Sebagaimana diketahui suatu kebijakan dan instrumen pendoman penting dalam memelihara kerukunan uamt beragama ialah ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat dan dikenal dengan PBM Tahun 2006.
PBM tahun 2006 merupakan kesepakatan majelis-majelis agama tingkat pusat yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI) bersama wakil dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil kesepakatan tersebut disahkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 Maret 2006.
Dalam PBM 2006 Bab IV telah ditentukan tentang Pendirian Rumah Ibadat dalam pasal 14, sebagai berikut:
- Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
- Daftar nama dan Kartu Tanda Tangan Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3).
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
- Rekomendasi tertulis kepala Kantor Departemen Agama (Kantor Kementerian Agama, Pen) Agama Kabupaten/Kota dan;
- Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.
- Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadatan.
Pendirian rumah ibadat berarti membangun rumah ibadat baru, termasuk yang diperbarui dalam arti lain renovasi. Sebagaimana ketentuan yang berlaku renovasi berarti perubahan sehingga diperlukan kembali IMB. Dengan demikian pendirian rumah ibadat di sini dilihat pada faktor: a) Penggunaan rumah ibadat, b) dukungan masyarakat setempat, c) rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, d) rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota, e) IMB rumah ibadat dari bupati/walikota dan di luar yang lima tersebut;
"Kalau masyarakat melihat ada rumah ibadah yang baru dibangun dan dicurigai belum mendapatkan izin bisa melaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun atau FKUB Kabupaten Karimun,"pungkasnya.
Comments
Post a Comment