H. Kholif Ihda Rifai Himbau Masyarakat Tak Gunakan Calo Untuk Urus Pernikahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 pernikahan yang dilangsungkan di Kantor KUA Kecamatan maka tidak dikenai biaya alias gratis namun bila pernikahan dilaksanakan di luar Kantor KUA Kecamatan dikenai biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp 600 ribu yang disetorkan ke kas negara sebagai PNBP melalui  Bank.

 “Kalau menikah di Kantor KUA nol rupiah atau gratis tetapi bila dilaksanakan di rumah atau di luar kantor KUA dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp 600 ribu yang disetorkan ke kas bendahara Kementerian Agama RI yang selanjutnya disetor ke Kas Negara sebagai PNBP melalui  Bank yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama,” jelas Drs. H. Kholif Ihda Rifai Kepala Seksi Bimas Islam, Kamis (6/8/2015). 

Pegawai KUA, tegas Drs. H. Kholif Ihda Rifai, dilarang menerima atau memungut biaya pencatatan nikah di luar ketentuan berlaku, demikian juga calon pengantin tidak dibenarkan memberikan uang kepada pegawai KUA.  Untuk mendapatkan pelayanan ini cukup menyerahkan slip setoran bank.

“Jadi pegawai KUA tidak boleh meminta uang kepada catin, calon pengantin yang datang ke Bank dan menyetor sendiri ke Rekening Bendahara Penerimaan Kementerian Agama RI, pada slip penyetoran tulis nama salah satu calon pengantin, alamat, tempat pelaksanaan penikahan, setorkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp 600 ribu melalui salah satu bank persepsi, dengan nomor rekening BRI : 0230-01-002788-30-4, BTN : 00000001-01-30-555666-7, BNI : 0346138083, Mandiri : 103-00-0622674-6, kemudian serahkan slip tersebut kepada petugas KUA,” terang Drs. H. Kholif Ihda Rifai.

 “Jadi saya himbau kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan untuk mengurus sendiri, tidak melalui pihak ketiga karena dapat dipastikan mengeluarkan biaya tambahan atau ekstra jika meminta bantuan pihak ketiga, saya pertegas biaya pencatatan nikah di kantor KUA gratis kalau di luar Kantor biaya Rp 600 ribu tarif ini berlaku di seluruh Indonesia, bila ada tarif  lebih,  saya pastikan itu  melalui pihak ketiga atau calo,” tegasnya.

Berikut adalah alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015:
  1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
  2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
  • Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
  • Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
  • Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
  • Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
  • Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah dengan nomor rekening BRI : 0230-01-002788-30-4, BTN : 00000001-01-30-555666-7, BNI : 0346138083, Mandiri : 103-00-0622674-6 untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah sebelum proses ijab Kabul dilaksanakan.
Selanjutnya calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah dan calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.

Comments