Inilah Tahapan Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2015

Drs. Riadul Afkar Kepala Seksi Pendidikan Islam pada Kankemenag Kabupaten Karimun.
Karimun (Humas) - Merujuk kepada surat Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama nomor: Dt.I.IV/PP.00.9/965/2015 tanggal 22 April 2015 perihal langkah-langkah pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 di lingkungan Kementerian Agama RI bahwa pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 akan menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

"Uji Kompetensi Awal (UKA) merupakan persyaratan mengikuti program sertifikasi guru yang dilaksanakan pada tanggal 02 Agustus 2015 kemarin di Kantor Kemenag Kota Batam bagi guru peserta UKA dari Kabupaten Karimun," ungkap Drs. Riadul Afkar Kepala Seksi Pendidikan Islam pada Kankemenag Kabupaten Karimun.

Seperti diberikan sebelumnya sebanyak 4 guru PAI pada Sekolah dan 21 guru madrasah di Kabupaten Karimun Minggu (02/8/2015) telah mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) sertifikasi guru RA/Madrasah dan Guru PAI pada Sekolah di Kantor Kementerian Agama Batam. Semua soal UKA yang digunakan pada pelaksanaan UKA tersebut adalah soal dari Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama.

"Hasil dari UKA nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pengelompokan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu," tambah Drs. Riadul Afkar.

Drs. Riadul Afkar juga menjelaskan bahwa instruktur kegiatan PLPG nantinya adalah asesor yang telah memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) sesuai dengan bidangnya yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun modul, lanjut Drs. Riadul Afkar, sebagai bahan ajar pada kegiatan PLPG nanti itu bersifat nasional yang telah disusun oleh tim penyusun nasional yang akan dikoordinasi oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama.

"Begitu juga dengan soal ujian tertulis atau dikenal dengan SUTN untuk pengujian kompetensi akhir dalam kegiatan PLPG dan ujian ulang adalah soal yang berasal dari Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama," tambahnya.

Pelaksanaan PLPG di tingkat LPTK, jelas Riadul Afkar lagi rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke-3 bulan Agustus hingga minggu ke-4 bulan November 2015. Dan semua tahapan proses PLPG akan menggunakan Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG).

"Kita telah menguhubungi semua guru yang masuk data base peserta sertifikasi untuk mempersiapkan dokumen fisik supaya tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian dokumen fisik kepada LPTK penyelenggara yang akan ditunjuk nantinya." tutupnya.

Untuk diketahui bahwa kuota nasional peserta program sertifikasi guru dalam jabatan (khusus untuk guru amdrasah) adalah 38.673 peserta dengan rincian 28.673 peserta bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum.

Penetapan peserta sertifikasi menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang beralamat di http://www.sergur.kemdiknas.go.id/kemenag yang sudah dibuka tanggal 01 Mei 2015 lalu dengan tahapan yang telah dilalui (1). Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri yang dilaksanakan tanggal 30 April 2015, (2). Verifikasi berkas calon peserta dilaksanakan tanggal 01 Mei hingga 20 Juni 2015 dengan melebihkan 10% sebagai calon peserta cadangan, (3). Ploting calon peserta pada LPTK dilaksanakan tanggal 01-10 Juli 2015 dengan rangking berdasarkan urutan usia, masa kerja dan golongan. Sedangkan khusus PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajib ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2015. (4). Selanjutnya penetapan SK peserta sertifikasi guru dilaksankan 13-15 Juli 2015 dan peserta yang tercantum dalam SK (Surat Keputusan) sepenuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dari sistem AP2SG dan terakhir (5). Ploting peserta pengganti dilaksankan sepanjang bulan Agustus hingga September 2015 pada sistem AP2SG dengan mengacu pada data tambahan 19 % kuota awal.

Comments