Januari Hingga Agustus 2015 Sudah 16 JCH Karimun Yang Membatalkan Haji

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Samsudin
Karimun (Humas) - Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Samsudin menjelaskan bahwa dari bulan Januari hingga awal Agustus 2015 ini sudah 16 Jamaah Calon Haji (JCH) yang membatal haji.  

Dalam hal pembatalan pendaftaran haji ini maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mereka akan dikembalikan lagi 100 % dari jumlah setoran awal melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka menyetor.

"Sebab dibatalkannya pendaftaran haji ini oleh jamaah ada berbagai sebab dan faktor diantaranya karena meninggal dunia, sakit, ekonomi, keluarga dan lain sebagainya," jelas Drs. H. Samsudin Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Jumat (7/8/2015).

"Dari bulan Januari hingga awal Agustus 2015 ini sudah 16 Jamaah Calon Haji (JCH) yang membatal haji. Yang membatalkan pendaftaran haji karena meninggal dunia ada 9 orang dengan rincian 3 orang dari Kecamatan Karimun, 1 orang dari Kecamatan Meral, 1 orang dari Kecamatan Tebing, 3 orang dari Kecamatan Kundur dan 1 orang dari Kecamatan Kundur Utara," tambah H. Samsudin

Sedangkan yang membatalkan haji karena sakit, lanjut H. Samsudin, ada 3 orang, yakni dari Kecamatan Karimun 2 orang dan 1 orang dari Kecamatan Meral.

"Yang membatalkan haji karena alasan ekonomi ada 4, yakni dari Kecamatan Meral 1 orang, Kecamatan Tebing 2 orang dan dari Kecamatan Kundur 1 orang," tambahnya.

Prosedur pembatalan haji ini tidak sulit, yakni JCH atau Ahli Waris mengajukan permohonan pembatalan BPIH melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dengan melampirkan (1). surat permohonan pembatalan haji, (2). surat pernyataan batal dari JCH/Ahli Waris bermaterai 6.000, (3). Surat Kuasa bermaterai 6.000 yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain, (4). fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia.
"Penyelesaian proses selanjutnya dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan terakhir di Bank Penerima setoran BPIH," katanya.

Comments