Miqat JCH Kabupaten Karimun Tahun 2015 M/1436 H di Airport King Abdul Aziz



Karimun (Humas) - Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Karimun yang berangkat tahun 2015 M/1436 H ini masuk dalam Gelombang II dan akan mengambil miqat di Airport King Abdul Aziz. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Drs. H. Razali saat menyampaikan materi manasik haji dan umrah di hadapan JCH Kabupaten Karimun, Sabtu (22/8/2015) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

“MIQAT secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melafadzkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci (Tanah Haram).” Jelas H. Razali

Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah, lanjut H. Razali semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. 

“Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan dengan talbiyah dan dalam keadaan berpakaian Ihram.” Tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu : Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makani (batas letak tanah).

“Untuk jch gelombang i miqatnya di bir ali/dzulhulaifah sedangkan bapak-ibu yang masuk gelombang ii miqatnya di jeddah atau airport king abdul aziz. dasarnya adalah keputusan komisi  fatwa MUI    tahun 1980 yang dikukuhkan tahun 1981 dan fatwa ibnu hajar al haitami berdasarkan jarak jeddah/king abd. aziz international airport (kaia) dengan melebihi dua marhalah,” jelasnya.

H. Razali juga menjelasakan tentang pemahaman yang keliru dari sebagian kaum muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram, karena yang benar adalah bahwa ihram berarti “niat masuk ke dalam pelaksanaan haji atau umrah”. Adapun berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan bagi seorang yang telah ber-ihram. 

“Selama berpakaian Ihram maka larangan ihram mulai berlaku, bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutupi mata kaki dan menutupi kepala dengan barang yang melekat. sedangkan bagi wanita dilarang berkaos tangan atau menutup telapak tangan dan menutup muka,” terangnya. 

Dan bagi pria dan wanita selama berpakaian ihram , lanjut H. Razali dilarang Memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, Berburu atau mengganggu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi, Bercumbu atau bersetubuh, Berbuat fasik mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor (fusuk dan jidal), Memotong pepohonan di tanah haram, Apabila ada alasan yang dapat diterima syara (syar’i) seperti memakai masker demi kesehatan, membalut (perban) kepala bagi lelaki yang kepalanya ada luka, wanita menutup muka demi kehormatannya di depan orang asing(ajnabi) dibolehkan.

“Memperbanyak bacaan talbiyah yang dianjurkan secara terus menerus dilafadzkan sesuai dengan kemampuan masing – masing jama'ah, dimulai setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji.” Pungkasnya.

Comments