Karimun (Humas) - Soready Latif, SE Penyuluh Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Karimun, Rabu (26/8/2015) memberikan penyuluhan advokasi
kebijakan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN) kepada pegawai
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.
Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Karimun ini dihadiri langsung oleh Ka. Kankemenag Kabupaten
Karimun Drs. H. Afrizal dan seluruh pegawai.
Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa Indonesia sekarang
ini darurat narkoba karena ada 4,5 juta orang indonesia
yang sudah menjadi pecandu narkoba dan 40 – 50 orang yang
meninggal setiap harinya akibat dampak
penyalahgunaan narkotika.
“Kebijakan mengatasi ancaman narkoba
diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan ada pasal pidana atau
hukuman untuk pengedar, penyalahguna dan pecandu,” ungkapnya.
Permasalahan narkoba saat ini, jelas
Soready Latif masih
rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
“Pasal 4 uu nomor 35 tahun 2009
menjelaskan politik hukum negara dalam menangani permasalahan narkoba; pertama,
menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau
pengembangan IPTEK; kedua, mencegah, melindungi dan menyeleamatkan bangsa
indonesia dari penyalahgunaan narkotika; ketiga, memberantas peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika dan keempat menjamin pengaturan upaya
rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalhguna dan pecandu narkotika,”jelasnya.
Arah
kebijakan prevalensi penyalahgunaan narkoba saat ini, lanjut Soready Latif, ada 3 yakni (1). Mengintensifkan
upaya sosialisasi bahaya narkoba (demand side); (2). Meningkatkan upaya terapi
dan rehabilitasi korban penyalahguna narkoba (demand side); dan (3). Meningkatkan
efektifitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (supply
side).
“Adapun Strategi/kebijakan pokok prevalensi
penyalahgunaan narkoba ada 5, yakni; Optimalisasi pelaksanaan P4GN di daerah; Pelibatan lembaga pemerintah dan seluruh komponen masyarakat dalam P4GN; Penyebarluasan informasi tentang bahaya narkoba melalui berbagai media; Penguatan
lembaga rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba; dan Penegakan hukum kejahatan narkoba.” ungkapnya.
Sedangkan keluaran pokok prevalensi penyalahgunaan
narkoba, lanjut Soready Latif ada 7, yakni;
Pelaksanaan P4GN di daerah, Pembinaan lingkungan bersih narkoba di lembaga pemerintah dan masyarakat, Peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap
bahaya narkoba, Penguatan lembaga rehabilitasi
instansi pemerintah, Peningkatan layanan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, Pengungkapan jaringan sindikat tindak pidana narkoba dan Laju peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkoba
sebesar 0.05% per tahun .
“Saat ini angka prevelansi tahun
2014 kepri menempati urutan ke 4 dengan prevelansi mencapai 2.94 dibawah DKI
Jakarta, Kalimantan Timur dan Sumatra Utara,” katanya.
“Saat ini jalur masuk narkoba sering
melalui jalur malaysia – kepri dengan jalur lama yakni Johor Bahru – Batam Centre
dan Kukup – Tg. Balai karimun, tapi karena adanya peningkatan pengawasan ada
kemungkinan pergeseran jalur yakni Johor Bahru – Tg. Pinang, karena di jalur
lama selalu dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.
Adapun kriteria keparahan kecanduan
narkoba jelasnya lagi, ada 3, yakni tingkat ringan: pengguna coba-coba,
penggunaan rekreasional dan pengguna situasional, tingkat sedang, penggunaan
teratur lebih 2 kali/minggu baik 1 atau lebih jenis narkoba dan tingkat berat,
pengguna setiap hari, pengguna narkoba suntik, pengguna dengan komplikasi media
maupun psikis.
“Untuk itu kita minta pengguna
narkoba dan keluarga secara sukarela melaporkan diri kepada Institusi Penerima
Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh perawatan dan rehabilitasi sehingga dapat
pulih dan tidak kambuh kembali. Karena jika tertangkap maka bisa dipidana, tapi
jika melaporkan sendiri akan direhabilitasi,” jelasnya lagi.
Beberapa faktor penyebab
penyalahgunaan narkoba ini menurut Soready Latif diantaranya ingin
terlihat lebih bergaya, karena narkoba membuat pemakainya merasa pede dan
kreatif atau ikut-ikutan, ingin tahu, ingin mencoba. Ada juga karena sikap
permisif dari masyarakat dan sikap asertif pada para pelajar dan remaja serta
tempat pelarian dalam menyelesaikan dan melupakan masalah yang sedang dihadapi.
“Efek atau bahaya narkoba ini ada
tiga macam, pertama Depresant , ini menekan sistem saraf pusat dan bisa
mengakibatkan rasa rileks, mengurangi ketegangan, bicara kacau, tingkah laku seperti
mabuk. Jika over dosis bisa mengakibatkan nafas tersengal, pupil mata mengecil,
nadi cepat dan lemah serta bisa membuat koma dan mati. Dan jika putus obat,
bisa menyebabkan rasa gelisah, susah tidur, mengigau dan tertawa tak wajar,’
jelasnya.
Efek kedua, jelasnya lagi adalah Halusinogen
yang bisa mengacaukan sistem saraf pusat sehingga membuat pengguna tidak punya gambaran ruang dan waktu, perubahan mental yang hebat, mengkhayal/halusinasi,
gelisah, paranoid, dan bila Over Dosis dapat sebabkan kematian.
“Dan yang ketiga, efek Stimulant
yang merangsang sistem saraf pusat dan bisa membuat pemakai narkoba lebih
waspada dan bergairah, nafsu makan hilang, sukar tidur, percaya diri meningkat,
perilaku agresif. Jika Over Dosis maka bisa menimbulkan rasa gelisah, suka
berkhayal, dan dapat menyebabkan kematian. Dan jika putus obat bisa membuat badan
lesu, malas dan tidur lama serta depresi dan tidak dapat mengendalikan diri.” Tambahnya.
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi
Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap
Narkoba Tahun 2011 – 2015 menjelaskan kepada semua Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan lakstranas P4GN Tahun 2011 - 2015, yang meliputi bidang seperti 1. Pencegahan; 2. Pemberdayaan Masyarakat; 3. Rehabilitasi; dan 4. Pemberantasan.
Narkoba Tahun 2011 – 2015 menjelaskan kepada semua Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan lakstranas P4GN Tahun 2011 - 2015, yang meliputi bidang seperti 1. Pencegahan; 2. Pemberdayaan Masyarakat; 3. Rehabilitasi; dan 4. Pemberantasan.
Soerady Latif menjelaskan ada tiga
istilah yang harus dibedakan kepada Pemakai Narkoba yakni antara Penyalahguna
Narkoba, Pecandu Narkoba dan Ketergantungan Narkoba.
“Penyalahguna Narkoba adalah
orang yang menggunakan narkotika tanpa
hak atau melawan hukum. Terdapat 2 (dua) jenis/bentuk penyalahguna Narkotika, yaitu : Penyalahguna Narkotika terhadap orang lain, yang diancam pidana sebagaimana
diatur pada pasal 116, 121 dan 126, dan ; Penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri, yang
diancam pidana sebagaimana diatur pasal 127. Termasuk dalam kategori ini adalah
pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.” Jelasnya.
Sedangkan Pecandu Narkoba adalah
orang yg menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dlm keadaan
ketergantungan pd narkotika, baik secara pisik maupun psikis. (UU No.35/2009
ttg Narkotika)
“Dan ketiga adalah Ketergantungan
Narkotika, ini adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika
secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang
sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba,
akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.” Terangnya.
Soready Latif menutup materi penyuluhan
Narkobanya dengan sebait pantun Pergi
Berlayar Ke Selat
Malaka, Sarat Muatan Ikan
Tetuka, Sekali Anda Mencoba
Narkoba, Seumur Hidup Badan
Merana.
Comments
Post a Comment