Soready Latif, SE: Narkoba Bikin Hidup Merana

Karimun (Humas) - Soready Latif, SE Penyuluh Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Karimun, Rabu (26/8/2015) memberikan penyuluhan advokasi kebijakan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN) kepada pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun ini dihadiri langsung oleh Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal dan seluruh pegawai.

Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa Indonesia sekarang ini darurat narkoba karena ada 4,5 juta orang indonesia yang sudah menjadi pecandu narkoba dan 40 – 50 orang yang meninggal setiap harinya akibat dampak penyalahgunaan narkotika.

“Kebijakan mengatasi ancaman narkoba diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan ada pasal pidana atau hukuman untuk pengedar, penyalahguna dan pecandu,” ungkapnya.

Permasalahan narkoba saat ini, jelas  Soready Latif  masih rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Pasal 4 uu nomor 35 tahun 2009 menjelaskan politik hukum negara dalam menangani permasalahan narkoba; pertama, menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan IPTEK; kedua, mencegah, melindungi dan menyeleamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika; ketiga, memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan keempat menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalhguna dan pecandu narkotika,”jelasnya.

Arah kebijakan prevalensi penyalahgunaan narkoba  saat ini, lanjut Soready Latif, ada 3 yakni (1). Mengintensifkan upaya sosialisasi bahaya narkoba (demand side); (2). Meningkatkan upaya terapi dan rehabilitasi korban penyalahguna narkoba (demand side); dan (3). Meningkatkan efektifitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (supply side).

“Adapun Strategi/kebijakan pokok prevalensi penyalahgunaan narkoba ada 5, yakni; Optimalisasi pelaksanaan P4GN di daerah; Pelibatan lembaga pemerintah dan seluruh komponen masyarakat dalam P4GN; Penyebarluasan informasi tentang bahaya narkoba melalui berbagai media; Penguatan lembaga rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba; dan Penegakan hukum kejahatan narkoba.” ungkapnya.

Sedangkan keluaran pokok prevalensi penyalahgunaan narkoba, lanjut Soready Latif ada 7, yakni; Pelaksanaan P4GN di daerah, Pembinaan lingkungan bersih narkoba di lembaga pemerintah dan masyarakat, Peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba, Penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, Peningkatan layanan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, Pengungkapan jaringan sindikat tindak pidana narkoba dan Laju peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 0.05% per tahun .

“Saat ini angka prevelansi tahun 2014 kepri menempati urutan ke 4 dengan prevelansi mencapai 2.94 dibawah DKI Jakarta, Kalimantan Timur dan Sumatra Utara,” katanya.

“Saat ini jalur masuk narkoba sering melalui jalur malaysia – kepri dengan jalur lama yakni Johor Bahru – Batam Centre dan Kukup – Tg. Balai karimun, tapi karena adanya peningkatan pengawasan ada kemungkinan pergeseran jalur yakni Johor Bahru – Tg. Pinang, karena di jalur lama selalu dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.

Adapun kriteria keparahan kecanduan narkoba jelasnya lagi, ada 3, yakni tingkat ringan: pengguna coba-coba, penggunaan rekreasional dan pengguna situasional, tingkat sedang, penggunaan teratur lebih 2 kali/minggu baik 1 atau lebih jenis narkoba dan tingkat berat, pengguna setiap hari, pengguna narkoba suntik, pengguna dengan komplikasi media maupun psikis.

“Untuk itu kita minta pengguna narkoba dan keluarga secara sukarela melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh perawatan dan rehabilitasi sehingga dapat pulih dan tidak kambuh kembali. Karena jika tertangkap maka bisa dipidana, tapi jika melaporkan sendiri akan direhabilitasi,” jelasnya lagi.

Beberapa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba ini menurut Soready Latif diantaranya ingin terlihat lebih bergaya, karena narkoba membuat pemakainya merasa pede dan kreatif atau ikut-ikutan, ingin tahu, ingin mencoba. Ada juga karena sikap permisif dari masyarakat dan sikap asertif pada para pelajar dan remaja serta tempat pelarian dalam menyelesaikan dan melupakan masalah yang sedang dihadapi.

“Efek atau bahaya narkoba ini ada tiga macam, pertama Depresant , ini menekan sistem saraf pusat dan bisa mengakibatkan rasa rileks, mengurangi ketegangan, bicara kacau, tingkah laku seperti mabuk. Jika over dosis bisa mengakibatkan nafas tersengal, pupil mata mengecil, nadi cepat dan lemah serta bisa membuat koma dan mati. Dan jika putus obat, bisa menyebabkan rasa gelisah, susah tidur, mengigau dan tertawa tak wajar,’ jelasnya. 

Efek kedua, jelasnya lagi adalah Halusinogen yang bisa mengacaukan sistem saraf pusat sehingga membuat pengguna tidak punya gambaran ruang dan waktu, perubahan mental yang hebat, mengkhayal/halusinasi, gelisah, paranoid, dan bila Over Dosis dapat sebabkan kematian.

“Dan yang ketiga, efek Stimulant yang merangsang sistem saraf pusat dan bisa membuat pemakai narkoba lebih waspada dan bergairah, nafsu makan hilang, sukar tidur, percaya diri meningkat, perilaku agresif. Jika Over Dosis maka bisa menimbulkan rasa gelisah, suka berkhayal, dan dapat menyebabkan kematian. Dan jika putus obat bisa membuat badan lesu, malas dan tidur lama serta depresi dan tidak dapat mengendalikan diri.” Tambahnya. 

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap
Narkoba Tahun 2011 – 2015 menjelaskan kepada semua Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan lakstranas P4GN Tahun 2011 - 2015, yang meliputi bidang seperti 1. Pencegahan; 2. Pemberdayaan Masyarakat; 3. Rehabilitasi; dan 4. Pemberantasan. 

Soerady Latif menjelaskan ada tiga istilah yang harus dibedakan kepada Pemakai Narkoba yakni antara Penyalahguna Narkoba, Pecandu Narkoba dan Ketergantungan Narkoba.

“Penyalahguna Narkoba adalah orang  yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Terdapat 2 (dua) jenis/bentuk  penyalahguna Narkotika, yaitu : Penyalahguna Narkotika terhadap orang lain, yang diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 116, 121 dan 126, dan ; Penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri, yang diancam pidana sebagaimana diatur pasal 127. Termasuk dalam kategori ini adalah pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.” Jelasnya.

Sedangkan Pecandu Narkoba adalah orang yg menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dlm keadaan ketergantungan pd narkotika, baik secara pisik maupun psikis. (UU No.35/2009 ttg Narkotika)
“Dan ketiga adalah Ketergantungan Narkotika, ini adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.” Terangnya.

Soready Latif  menutup materi penyuluhan Narkobanya dengan sebait pantun Pergi  Berlayar  Ke  Selat  Malaka, Sarat  Muatan  Ikan  Tetuka, Sekali  Anda  Mencoba  Narkoba, Seumur  Hidup  Badan  Merana.

Comments