Tugiatno, S.Pd Plt. Seksi Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun |
Kemenag Kab. Karimun – Sebanyak 10 Guru MI (Madrasah Ibtidaiyah) dari Karimun
telah selesai mengikuti Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Gelombang
3 selama 10 hari Winstar Hotel Pekanbaru Jalan Mohammad Ali No. 118 Pasar Kodim
Pekanbaru.
Keikutsertaan mereka pada berdasarkan Surat dari Universitas Islam
Negeri Sultan Syarif Kasim Riau nomor: Un.04/F.II/PP.00.9/15075/2015 tertanggal
25 Agustus 2015 lalu tentang Pelaksanaan PLPG Gelombang 3.
“Mereka akan mengikuti kegiatan
PLPG tersebut selama sepuluh hari dari tanggal 04 September lalu hingga tanggal
13 September 2015 kemarin,” terang Tugiatno pelaksana tugas seksi Pendidikan
Islam, Rabu (16/9/2015).
Kesepuluh nama tersebut adalah
Rojanah dari MIN Parit Benut, Siska dari MIS Nurul Huda, Abdul Wahid dari MIS
Nurul Islam, Anisatul Ummah dari MIN Parit Benut, Abdul Hakim dari MIS Tarbiyah
Baitul Mubin, Ahmadi, S.Pdi dari MIN Sungai Ungar Kundur, Fahmi Putra dari MIS
Tarbiyatul Islamiyah, Nazarudin dari MIN PArit Benut, Ramdani, S.Pdi dari MIN
Sungai Ungar Kundur dan Makmun Santoso dari MIS Darul Jannah.
Mereka mengikuti Pelaksanaan
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Gelombang 3 tersebut bergabung
dengan peserta yang berasal dari Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau dan
Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh LPTK Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN
Suska Riau.
“Kesepuluh guru peserta PLPG dari
Karimun tersebut merupakan peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang sudah
ditetapkan oleh Kementerian Agama RI dan telah mengikuti UKA.” Jelas Tugiatno
Tugiatno juga menjelaskan bahwa keberangkatan para peserta tersebut
dengan membawa Surat Tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Karimun serta dokumen pendukung seperti Kurikulum 2013, KTSP, SKL, Standar Isi,
Standar Proses, Standar Penilaian, contoh RPP serta referensi yang relevand
engan bidang keahlian masing-masing guru.
Usai mengikuti PLPG ini mereka harus menunggu pengumuman kelulusan
dari UIN Suska Riau. Bagi guru yang belum lulus harus mengulang kembali dan
jika lulus tinggal menunggu sertifikat pendidik dan NRG (Nomor Registrasi
Guru).
Comments
Post a Comment