Kegiatan asistensi LHKASN ini dibimbing langsung oleh pihak bagian kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 3 orang.
Ketiganya adalah Agung Prakarsa, SH yang saat ini menjabat sebagai analisis laporan hasil audit subbag ortala dan kepegawaian, Hanik Mukarromah, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai analisis laporan akuntabilitas kinerja subbag ortala dan kepegawaian dan Nurmaulida, S.Kom yang menjabat sebagai pengembang sistem program subbag ortala dan kepegawaian.
Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun H. Afrizal dan langsung dilanjutkan dengan asistensi dan pendampingan cara pengisian LHKASN kepada peserta.
Pengisian LHKASN ini merupakan kewajiban pegawai negeri sipil berdasarkan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKSN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah maka seluruh pegawai di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten juga wajib melaporkan harta
kekayaannya.
“Pelaporan harta kekayaan pegawai
ini dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya
pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” jelas Agung Prakarsa, Selasa (22/9/2015).
Sama halnya dengan PUPNS (Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil), pendataan LHKSN ini pengisian datanya juga dilakukan
oleh masing-masing ASN melalui sistem online dengan nama Si HARKA yang bisa
diakses di https://siharka.menpan.go.id.
“Untuk pengisiannya juga tidak sulit, ada
petunjuk pengisiannya dan bisa diakses di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf
dan pada kesempatan ini kami akan membantu bapak-ibu untuk pengisiannya,” tambahnya.
Comments
Post a Comment