Baru 2 KUA Kecamatan Di Karimun Yang Dilengkapi SIMKAH

Fitra operator SIMKAH di KUA Kecamatan Karimun saat sedang mengisi data SIMKAH
Karimun (Humas) - Sampai saat ini baru 2 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kabupaten Karimun yang menerapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yakni KUA Kecamatan Karimun dan KUA Kecamatan Kundur.

"Saat ini baru 2 KUA yang dilengkapi fasilitas SIMKAH, dan Insya Allah tahun ini 5 KUA lagi yang akan dilengkapi dengan SIMKAH," jelas H. Kholif Ihda Rifai Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karimun, Selasa (22/9/2015).

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, saat ini hampir semua pelayanan administrasi perkantoran pemerintah mulai beralih ke era digital. Hal ini terkait dengan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan yang efektif dan efisien.

Aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang lebih dikenal dengan SIMKAH merupakan upaya Ditjen Bimas Islam untuk mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

H. Kholif Ihda Rifai menjelaskan bahwa SIMKAH adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Nikah sebuah program Aplikasi Komputer berbasis Windows yang berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Wilayah Republik Indonesia secara On-line.

"Data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan," jelasnya.

Dengan keberadaan SIMKAH ini lanjut H. Kholif Ihda Rifai akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. 

"Dan yang terpenting tidak akan ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya,". pungkasnya.

Comments