Inilah Faktor Lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN

Karimun (Humas) – Ada dua faktor utama yang melatarbelakangi lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertama, ASN sejatinya adalah abdi negara yang melayani kepentingan publik yang dituntut profesional. Kedua, pasca reformasi 1998 terjadi perubahan besar dalam kultur tatakelola pemerintahan yang tidak menghendaki abdi negara menjadi alat politik.

Demikian menurut Analisis Kepegawaian Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Sunarto Agung Purnomo, S.Sos, saat menyampaikan laporan panitia dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Senin (28/9/2015).

“Birokrasi dalam hal ini ASN adalah alat negara untuk memenuhi dan melayani kebutuhan publik. Untuk itu diperlukan birokrasi yang profesional dan emmiliki sumber daya manusia yang memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya. Namun  kenyataannya, publik mempersepsikan birokrasi kita belum ideal seperti itu,” katanya.

Karena hal tersebut, lanjut Sunarto menjadi daya dorong untuk melakukan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN seperti perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya pegawai negeri sipil. 

“Jadi dalam Undang-Undang ASN ini mengedepankan indepedensi, kinerja, profesional ASN. Dan ASN harus bekerja sesuai dengan tuntunan undang-undang dan kepentingan negara.” Jelasnya.

Jabatan ASN kini jelas Sunarto lagi terdiri dari jabatan Asministratif, Fungsional dan Jabatan Eksekutif. Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana bagi ASN. ASN juga megatur batas usia pensiun seorang pegawai. Pejabat administrasi ASN, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun sementara pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) 60 tahun,” tambahnya.

Jadi dalam UU ASN ini jelasnya lagi membawa perubahan yang besar dalam biroksi, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, pengajian, serta sistem dan batas usia pensiun. Perubahan itu didasarkan pada sistem, yang mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektifitas serta bebas dari intervensi politik dan KKN.

“Dan banyak hal lagi yang perlu kita ketahui dan pahami dari undang-undang ASN ini dan semuanya akan disampaikan secara mendalam dalam kegiatan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hari ini.” Pungkasnya.

Comments