Semua Jamaah Haji Karimun Sudah Melontar Jamrah Aqabah

Karimun (Humas) - Jamaah haji asal Kabupaten Karimun yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji telah selesai melontar jumroh aqobah pada Kamis (24/9/2015). Demikian laporan singkat dari Ketua Rombongan (Karu) H. Riadul Afkar melalui pesan singkat BBM dan H. Sigit Eko Adrianto salah satu jamaah termuda dari Kabupaten Karimun via SMS.

“Alhamdulillah, semua jamaah haji Kabupaten Karimun sudah melontar jumrah aqobah, kami melontar di lantai 3,” isi pesan Drs. H. Riadul Afkar

Pemerintah Arab Saudi telah membagi tingkatan untuk melempar, yakni untuk jamaah haji asal Asia Tenggara, seperti Indonesia dan Malaysia.

Usai melontar jumrah Aqabah, jamaah haji selanjutnya menggunting rambut/mencukur rambut atau yang lebih dikenal dengan istilah tahallul.

Untuk diketahui bahwa kegiatan melontar jumrah dilaksanakan pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah untuk yang mengambil nafar awal, serta ditambah pada hari 13 Dzulhijjah bagi yang mengambil nafar tsani.

Dalam melontar jumrah ini, jamaah haji asal Indonesia selalu diimbau untuk melempar jumrah sesuai dengan jadwal, petunjuk dan ketentuan waktu melontar untuk menghindari kepadatan di Jamarat.

Pengaturan waktu-waktu melempar jumrah yang telah ditetapkan petugas ini sudah mempertimbangkan aspek suhu panas udara di Mina. Sehingga jamaah haji asal Indonesia terhindar dari desak-desakan dan ketidaknyamanan di jamarat. 

Jamaah haji asal Indonesia dilarang untuk melontar jumrah Aqabah pada pukul 8.00 – 11.00 di tanggal 10 Dzulhijjah. Karena saat itu adalah waktu di mana jamaah seluruh dunia sedang ramai-ramai pergi ke Jamarat untuk melontar jumrah.

Sedang untuk tanggal 11 dan 12 Dhulhijjah, jamaah haji Indonesia diimbau untuk tidak melontar jumrah mulai Pukul 13.00 – 16.00, yakni pada sore hari selepas Ashar hingga menjelang Maghrib, karena pada saat ini juga merupakan waktu padat jamaah seluruh dunia melontar jumrah.

Pelaksanaan jumrah adalah salah satu ritual wajib dalam haji. Jemaah yang tidak melontar dikenakan denda berupa seekor kambing atau jika tidak mampu maka diperkenankan membayar fidyah atau berpuasa selama 10 hari, yaitu tiga hari di masa haji di tanah suci dan sisanya di negara masing-masing.

Waktu melontar jumrah dimulai setelah lewat tengah malam hingga terbenam matahari, terutama pada waktu Dhuha atau pagi hari. Jemaah haji hanya melontar satu jumrah saja pada puncak haji yaitu 10 Zulhijah dan dilanjutkan pada hari-hari Tasyrik lain.

Comments