2 Ponpes Salafiyah Di Karimun Diusulkan Terima Program Indonesia Pintar

Kemenag Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar
Karimun (Humas) - Dua Pondok Pesantren Salafiyah yang mengikuti Wajar Dikdas di Kabupaten Karimun diusulkan untuk menerima Bantuan Program Indonesia Pintar, yakni dari Ponpes Hidayatullah Sememal dan Ponpes Darut Taufiq Meral.

"Ada 2 pondok salafiyah yang mengikuti Wajar Dikdas diusulkan untuk menerima Bantuan Program Indonesia Pintar (BPIP) tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren." jelas Wibowo pegawai seksi Pendis Kemenag Karimun yang ditugaskan menangani program PIP ini, jumat (2/10/2015).

Program bantuan ini, jelas Wibowo diperuntukkan bagi para santri yang berasal dari keluarga kurang mampu, usia 6 – 21 tahun, serta tidak mengikuti pendidikan di sekolah dan madrasah.

"Besaran BPIP untuk para santri ini terbagi menjadi tiga sesuai dengan jenjangnya, yaitu: a) Tingkat Ula (usia 6 – 12 tahun) sebesar Rp450.000/tahun; b) Tingkat Wustha (usia 13 – 15 tahun) sebesar Rp750.000/tahun; dan c) Tingkat Ulya (usia 16 – 21 tahun) sebesar Rp1.000.000,-/tahun." tambahnya.

Dari Ponpes Hidayatullah diusulkan sebanyak 96 santri terdiri dari 12 santri Ula, 63 santri wustha dan 21 santri ulya. Dan dari Ponpes Darut Taufiq disulkan 107 santri terdiri dari 44 santri ula, 47 santri wustha dan 16 santri ulya.

Untuk diketahui Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

"Tujuan dari program PIP ini pertama adalah menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah. Kedua, mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Ketiga, menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah. , Keempat, membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran. Kelima, mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun)." jelas Wibowo.

Penggunaan bantuan/dana tunai pendidikan PIP ini, terang Wibowo lagi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan santri seperti: pembelian buku dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan (tas, sepatu, dll), biaya transportasi, uang saku santri/ iuran bulanan santri, biaya kursus/les tambahan dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di ponpes.

Comments