LHKSN: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara |
“Sampai hari ini, dari 77 pegawai
negeri yang diwajibkan mengisi LHKSN baru 74 yang sudah mengirim, ada 3 yang
belum karena terkendala dalam hal login,” jelas Sunarto Agung Budi Purnomo,S.Sos
yang ditugaskan menangani LHKSN, Selasa (9/10/2015).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKSN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah maka seluruh pegawai di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten juga wajib melaporkan harta kekayaannya.
Pelaporan harta kekayaan pegawai
ini dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya
pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN.
Sama halnya dengan PUPNS
(Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil), pendataan LHKSN ini pengisian datanya
juga dilakukan oleh masing-masing ASN melalui sistem teknologi informasi Si
HARKA yang bisa diakses di https://siharka.menpan.go.id.
Comments
Post a Comment