74 ASN Kemenag Karimun Sudah Mengirim LHKSN

LHKSN: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Karimun (Humas) – Dari 77 pegawai negeri di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun yang diwajibkan mengisi LHKSN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) baru 74 yang sudah mengirim laporannya, sementara ada 3 orang yang belum mengirim karena terkendala dalam hal registrasi dan login.

“Sampai hari ini, dari 77 pegawai negeri yang diwajibkan mengisi LHKSN baru 74 yang sudah mengirim, ada 3 yang belum karena terkendala dalam hal login,” jelas Sunarto Agung Budi Purnomo,S.Sos yang ditugaskan menangani LHKSN, Selasa (9/10/2015).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKSN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah maka seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten juga wajib melaporkan harta kekayaannya.

Pelaporan harta kekayaan pegawai ini dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN.

Sama halnya dengan PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil), pendataan LHKSN ini pengisian datanya juga dilakukan oleh masing-masing ASN melalui sistem teknologi informasi Si HARKA yang bisa diakses di https://siharka.menpan.go.id.

Comments