H. Jamzuri: Pentingnya Laporan Laporan Kinerja Berbasis Good Government Dan Clean Government



Karimun (Humas) - Good and Clean Government merupakan pemerintah yang taat azas, tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta efisien, efektif, hemat dan bebas KKN. Tujuan akhir dari Good and clean government adalah terwujudnya Good Governance. Demikian penjelasan H. Jamzuri saat menyampaikan materi pada acara kegiatan kegiatan Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Tahun 2016, Selasa (6/10/2015) di Aula Kankemenag Kabupaten Karimun.

“Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.” Jelas H. Jamzuri.
Prinsip-prinsip good governance menurut H. Jamzuri ada 9, yakni Partisipasi Masyarakat, Tegaknya Supremasi Hukum, Transparansi, Peduli pada Stakeholder, Berorientasi pada Konsensus, Kesetaraan , Efektifitas dan Efisiensi, Akuntabilitas dan Visi Strategis.

“Akar masalah good governance dirumuskan dengan C = M + D – A, yakni C diartikan dengan  Corruption, M diartikan dengan Monopoly of power, D diartikan dengan Discretion by officials atau Kebijakan Pejabat dan A diartikan dengan Accountability.” Jelasnya.

Beberapa aspek penghambat good governance, masih menurut H. Jamzuri ada 4, yakni (1). Aspek Individu, Aspek individu merupakan penyakit sosial yang berkaitan dengan moral dan akhlak manusia, (2). Aspek Organisasi, Aspek organisasi berkaitan dengan sistem akuntabilitas kinerja dan kelemahan dalam sistem pengendalian manajemen unit serta kultur organisasi yang kurang mendukung. (3). Aspek Masyarakat, Aspek masyarakat berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat yang kurang mendukung terciptanya Clean Government misalnya masyarakat kurang peduli dan kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan adalah masyarakat sendiri, masyarakat juga ikut terlibat dalam setiap praktek penyimpangan dan pemberantasannya hanya akan berhasil bila masyarakat ikut aktif melakukannya. Dan (4). Aspek Peraturan Perundang-undangan. Aspek peraturan perundang-undangan terkait dengan kualitas peraturan perundang-undangan yang belum memadai, sanksi yang terlalu ringan dan penerapan ketentuan yang tidak konsisten.

Untuk menciptakan Good Governance tersebut dibutuhkan beberapa strategi, diantaranya Strategi Preventif. Strategi Preventif dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mencegah timbulnya penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, inefisiensi, tidak efektif, tidak hemat dan adanya KKN. 

“Contoh strategi preventif : pengharusan setiap seksi membuat perencanaan stratejik dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Peningkatan kualitas pengawasan melekat, Peningkatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan Perlunya sistem perencanaan yang baik.” Katanya.

Selanjutnya Strategi Detektif, Strategi Detektif ini jelas H. Jamzuri merupakan upaya untuk dapat mengetahui secara dini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya agar penyimpangan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar atau akibat yang lebih parah atas penyimpangan yang terjadi. 

“Strategi detektif antara lain dapat dilakukan melalui peningkatan kemampuan aparat pengawasan, penyempurnaan sistem pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya.”jelasnya.

Dan strategi lainnya menurut H. Jamzuri yang bisa diterapkan adalah Strategi Represif.   Strategi Represif ini jelanya dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan secara hukum dengan sebaik-baiknya atas penyimpangan yang telah terjadi. 

“Strategi Represif antara lain dapat dilakukan dengan pengusutan, penyidikan, penuntutan, peradilan dan penindakan kepada yang terlibat, Sistem pemantauan penyelesaian tindak lanjut penanganan perkara dan Perlunya publikasi kasus berdasarkan keputusan pengadilan.” Pungkasnya.

Comments