Karimun (Humas) - Tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat dengan UU ASN adalah untuk
menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. Demikian penjelasan
dari Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Kepri H. SUBADI, M.Si. saat menyampaikan materi tentang Implementasi UU ASN pada
kegiatan Musyawarah Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Rabu (21/10/2015)
bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.
“Bersih dari KKN dan politisasi, Kompeten terhadap tugas dan
tanggung jawab yang diemban serta bisa melayani masyarakat dan dunia usaha/
investasi.” Jelas H. Subadi.
Saat ini jelas pria kelahiran Grobogan, 14
September 1971,
pemerintah telah menyiapkan 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi yaitu; Penataan Struktur Birokrasi, Penataan
Jumlah dan distribusi PNS, Sistem Seleksi CPNS & Promosi PNS Secara Terbuka, Profesionalisasi PNS, Pengembangan sistem Elektronik
Pemerintah (E-Government), Penyederhanaan
Perizinan Usaha, Peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas Aparatur, Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri dan Efisiensi Penggunaan
Fasilitas, Sarana dan Prasaranan Kerja
PNS.
“Untuk diketahui bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).” Terang H. Subadi
yang lulusan Magister Administrasi Publik ini.
H. subadi yang saat ini tinggal di Jl. Tanjung Uban,
Gang Ihsan menjelaskan lebih lanjut bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah yang berstatus pegawai tetap, memiliki NIP secara nasional, sebagai pembuat kebijakan, dan dapat menduduki
jabatan pimpinan tinggi pemerintahan.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
terangnya lagi adalah yang diangkat dengan Perjanjian Kerja, dapat diberikan No Induk Pegawai Perjanjian Kerja, melaksanakan Tugas
Pemerintahan, menduduki Jabatan
Fungsional.
“Saat ini Sistem Manajemen PNS terdiri dari penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja; penggajian dan
tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan,” lanjut H. Subadi yang saat ini sudah dikarunia
2 anak.
Terkait dengan Promosi PNS, ia menjelaskan bahwa setiap PNS yang
memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan
yang lebih tinggi.
“Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara lain berdasarkan
- kompetensi; - kualifikasi; - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; -
penilaian atas prestasi kerja;- kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan -
pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.” Jelasnya.
Promosi tersebut lanjut H. Subadi yang berkantor di Kantor Wilayah Kementerian
Agama Prov. Kepri Jl. Daeng Kamboja Km. 15 Tanjungpinang tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan serta Promosi
Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi yang dibentuk oleh pejabat
yang bersangkutan.
“Terkait dengan mutasi PNS, setiap PNS dapat dimutasi tugas
dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah,
antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan
ke perwakilan NKRI di luar negeri.” Katanya.
Dan Mutasi PNS tersebut lanjutnya, harus dilakukan dilakukan dengan
memperhatikan prinsip larangan “konflik kepentingan” dan pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD.
“Khusus dengan penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target,
sasaran, hasil, dan
manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.” Katanya lagi.
Metode dalam penilain tersebut, masih menurut H. Subadi harus objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai
target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal terakhir yang disampaikan oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Kepri
ini adalah tentang Pemberhentian PNS dimana PNS bisa diberhentikan dengan
hormat karena:meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia
pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan
pensiun dini; atau tidak cakap
jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
“Jadi tolong dipahami betul bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau
tidak diberhentikan karena dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan hukuman pidana penjara singkat 2 (dua) tahun dengan tidak
berencana.” Ingatnya.
Sementara PNS bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri lanjutnya, karena melakukan
pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sedangkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945; dihukum penjara/kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan
berencana.
Comments
Post a Comment