Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara



Karimun (Humas) - Tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat dengan UU ASN adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. Demikian penjelasan dari Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Kepri H. SUBADI, M.Si. saat menyampaikan materi tentang Implementasi UU ASN pada kegiatan Musyawarah Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Rabu (21/10/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

“Bersih dari KKN dan politisasi, Kompeten terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban serta bisa melayani masyarakat dan dunia usaha/ investasi.” Jelas H. Subadi.

Saat ini jelas pria kelahiran Grobogan, 14 September 1971, pemerintah telah menyiapkan 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi yaitu; Penataan Struktur Birokrasi, Penataan Jumlah dan distribusi PNS,  Sistem Seleksi CPNS & Promosi PNS Secara Terbuka,  Profesionalisasi PNS, Pengembangan sistem Elektronik Pemerintah (E-Government), Penyederhanaan Perizinan Usaha,  Peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas Aparatur,  Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri dan Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana  dan Prasaranan Kerja PNS.

“Untuk diketahui bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).” Terang H. Subadi yang lulusan Magister Administrasi Publik ini.
H. subadi yang saat ini tinggal di Jl. Tanjung Uban, Gang Ihsan menjelaskan lebih lanjut bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah yang berstatus  pegawai tetap, memiliki NIP secara nasional, sebagai pembuat kebijakan, dan dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pemerintahan

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terangnya lagi adalah yang diangkat dengan Perjanjian Kerja, dapat diberikan No Induk Pegawai Perjanjian Kerja, melaksanakan Tugas Pemerintahan, menduduki Jabatan Fungsional.
 
“Saat ini Sistem Manajemen PNS terdiri dari penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan,” lanjut H. Subadi yang saat ini sudah dikarunia 2 anak.

Terkait dengan Promosi PNS, ia menjelaskan bahwa setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

“Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara lain berdasarkan - kompetensi; - kualifikasi; - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; - penilaian atas prestasi kerja;- kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan - pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.” Jelasnya.

Promosi tersebut lanjut H. Subadi yang berkantor di Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kepri Jl. Daeng Kamboja Km. 15 Tanjungpinang tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan serta Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi yang dibentuk oleh pejabat yang bersangkutan.

“Terkait dengan mutasi PNS, setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri.” Katanya.

Dan Mutasi PNS tersebut lanjutnya, harus dilakukan dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan” dan pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD.
 
“Khusus dengan penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.” Katanya lagi.

Metode dalam penilain tersebut, masih menurut H. Subadi harus objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Hal terakhir yang disampaikan oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Kepri ini adalah tentang Pemberhentian PNS dimana PNS bisa diberhentikan dengan hormat karena:meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

“Jadi tolong dipahami betul bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara singkat 2 (dua) tahun dengan tidak berencana.” Ingatnya.

Sementara PNS bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri lanjutnya, karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sedangkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945; dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Comments