Inilah Tujuan dan Sasaran Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2015-2019

Karimun (humas) – Salah satu dari 7 Misi Kementerian Agama tahun 2015-2019 adalah Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama,   pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan     keagamaan. Demikian penjelasan Abu Sufyan, S.Ag Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri saat memulai menyampaikan materi pada kegiatan Musyawarah kerja Kantor Kementerian Agama KAbupaten Karimun, Selasa (20/10/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

“Arah kebijakan dan strategi nasional diantaranya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Sumberdaya manusia yang berkualitas tercermin dari meningkatnya akses pendidikan yang berkualitas pada semua jenjang pendidikan dengan memberikan perhatian lebih pada penduduk miskin dan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal serta meningkatnya kompetensi siswa Indonesia dalam Bidang Matematika, Sains dan Literasi. “ ungkap Abu Sufyan.

Adapun tujuan Kementerian Agama dalam bidang pendidikan jelas Abu Sufyan lagi, yakni Peningkatan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu  terhadap pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun).  Peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai     jenjang pendidikan.  Penurunan tingkat kegagalan masyarakat dalam menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun). 

“Selanjutnya adalah peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan. Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan proses mendidik yang profesional di seluruh satuan pendidikan.  Peningkatan akses masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan agama pada     satuan pendidikan umum yang berkualitas. Dan Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas. “ katanya.

Sedangkan sasaran Kementerian Agama dalam bidang pendidikan lanjutnya  ada 7, yakni  (1). Sasaran terkait peningkatan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu (TP.1) adalah meningkatnya akses bagi masyarakat tidak mampu terhadap Program Indonesia Pintar pada pendidikan dasar-menengah melalui manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP), (2). Sasaran terkait peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan adalah meningkatnya angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. (3). Sasaran terkait penurunan tingkat kegagalan masyarakat dalam menyelesaikan pendidikan (TP.3) adalah menurunnya jumlah siswa yang tidak melanjutkan pendidikan.

“Yang keempat adalah Sasaran terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan. Kelima Sasaran terkait peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan adalah meningkatnya proporsi pendidik yang kompeten dan profesional pada pendidikan umum berciri khas agama. Keenam adalah Sasaran terkait peningkatan akses masyarakat terhadappenyelenggaraan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum yang berkualitas adalah meningkatnya proporsi guru agama yang profesional  dan terakhir ketujuh adalah Sasaran terkait peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas adalah meningkatnya akses pendidikan keagamaan sesuai aspirasi umat beragama ,” ungkapnya.

Comments