Kebijakan Penganggaran Tahun 2016 Pada Kantor Kemenag Kabupaten Karimun



Karimun (Humas) – Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen penganggaran yang wajib disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran atas bagian anggaran yang dikuasainya.

“Penyusunan RKA-KL ini merupakan bagian dari penyususnan RancanganAnggaran Pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) yang dilakukan setiap tahun. Hal itu diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-KL,” papar H. Afrizal saat menyampaikan materi pada kegiatan Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Tahun 2016, Senin (5/10/2015)

Penyusunan RKA-KL, lanjut H. Afrizal dilakukan berdasarkan Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oelh Menteri Keuangan. Pagu Anggaran K/L disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada setiap K/L paling lambat akhir bulan Juni dan penelaahan RKA-KL diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli. Finalisasi RKA-KL dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN dan RUU tentang APBN dengan DPR yang harus diselesaikan paling lambat akhir bulan Oktober.

“Dalam penyusunan RKA-KL terdapat 3 landasan hokum utama yang perlu dipahami dan menjadi acuan, pertama undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya BAB III tentang Penyusunan dan Penetapan APBN pasal 14, kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L dan ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L.” ungkapnya lagi.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan penyusunan program dan rencana kerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga ini disusun untuk mendukung sasaran strategis yang dijabarkan secara transparan dan akuntable dan konsisten. Penyusunan anggaran terpadu dilakukan degan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan dokumen RKA-KL dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja yang tepat.

“Melalui kegiatan penyususunan program dan kerja anggaran ini, usulan program APBN yang diterima dari unit kerja dapat dikompilasi, diseleksi dan disusun agar selaras dengan Rencana Strategis, RPJMN dan kompetensi Unit Kerja. Usulan rencana kerja dan anggaran dilakukan secara efektif sehingga usulan tersebut mendapat alokasi anggaran dari pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.” Ungkapnya.

Comments