Karimun (Humas) – Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen penganggaran yang wajib
disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran atas bagian
anggaran yang dikuasainya.
“Penyusunan RKA-KL ini merupakan bagian dari
penyususnan RancanganAnggaran Pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) yang
dilakukan setiap tahun. Hal itu diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90
tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-KL,” papar H. Afrizal saat menyampaikan
materi pada kegiatan Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Tahun 2016,
Senin (5/10/2015)
Penyusunan RKA-KL, lanjut H. Afrizal dilakukan
berdasarkan Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oelh Menteri Keuangan. Pagu
Anggaran K/L disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada setiap K/L paling lambat
akhir bulan Juni dan penelaahan RKA-KL diselesaikan paling lambat akhir bulan
Juli. Finalisasi RKA-KL dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN
dan RUU tentang APBN dengan DPR yang harus diselesaikan paling lambat akhir
bulan Oktober.
“Dalam penyusunan RKA-KL terdapat 3 landasan hokum
utama yang perlu dipahami dan menjadi acuan, pertama undang-undang nomor 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya BAB III tentang Penyusunan dan
Penetapan APBN pasal 14, kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90
tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L dan ketiga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L.” ungkapnya lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan penyusunan
program dan rencana kerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga ini disusun untuk
mendukung sasaran strategis yang dijabarkan secara transparan dan akuntable dan
konsisten. Penyusunan anggaran terpadu dilakukan degan mengintegrasikan seluruh
proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga
untuk menghasilkan dokumen RKA-KL dengan klasifikasi anggaran belanja menurut
organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja yang tepat.
“Melalui kegiatan penyususunan program dan kerja
anggaran ini, usulan program APBN yang diterima dari unit kerja dapat
dikompilasi, diseleksi dan disusun agar selaras dengan Rencana Strategis, RPJMN
dan kompetensi Unit Kerja. Usulan rencana kerja dan anggaran dilakukan secara
efektif sehingga usulan tersebut mendapat alokasi anggaran dari pemerintah
sesuai dengan aturan yang berlaku.” Ungkapnya.
Comments
Post a Comment