Kemenag Karimun Terima Alokasi Buku Nikah Sebanyak 3.800 Buku.

Karimun (Humas) - Dalam rangka memenuhi kebutuhan buku nikah, duplikat buku nikah, akta nikah dan daftar pemeriksaan nikah sesuai kebutuhan pelaksanan pencatatan nikah serta untuk mewujudkan tata kelola blanko nikah yang baik Kanwil Kemenag Provinsi Kepri telah mengalokasikan pendistribusian blanko nikah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

“Penetapan alokasi blanko nikah ini berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulaun Riau nomor 379 tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi Pendistribusian buku nikah, duplikat buku nikah, akta nikah dan daftar pemeriksaan nikah serta penetapan seri huruf dan nomor perforasi buku nikah tahun 2015.” jelas Kasi Bimas Islam Kan, Kemenag Kabupaten Karimun H. Kholif Ihda Rifai, Rabu (28/10/2015) saat ditemui di ruang kerjannya.

“Selanjutnya blanko nikah tersebut  akan didistribusikan lagi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun ke KUA Kecamatan sesuai kebutuhan melalui Surat Keputusan.” Tambahnya.
Blanko Nikah tersebut lanjutnya masih ada di Kanwil dan akan segera diambil paling lambat pertengahan November 2015.

H. Kholif Ihda Rifai juga menambahkan bahwa mulai tahun 1 Januari 2016 Ka. KUA Kecamatan harus menggunakan buku nikah tahun 2015 yang bertanda tangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada setiap layanan pencatatan nikah. Adapun sisa Blanko Nikah cetakan 2014 dan sebelumnya hanya digunakan untuk pelayanan pencatatan nikah berdasarkan putusan Pengadilan, serta melaporkan data pencacatan nikah tersebut.

“Sisa Blanko Nikah cetakan tahun 2014 dan sebelumnya disimpan di Kankemenag Kabupaten Karimun, kemudian stok Blangko Nikah tersebut direkap dan dilaporkan ke Kanwil Kemenag Kepri paling lambat akhir November 2015.” Tambahnya.

Berikut adalah penetapan alokasi blanko nikah untuk Kemenag Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulaun Riau nomor 379 tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi Pendistribusian buku nikah, duplikat buku nikah, akta nikah dan daftar pemeriksaan nikah serta penetapan seri huruf dan nomor perforasi buku nikah tahun 2015.

Jumlah buku nikah untuk 1.900 pasang nikah sebanyak 3.800 buku dengan nomor seri 3492501 sampai dengan 3494400. Sementara jumlah duplikat 0 pasang, jumlah Akta Nikah 1.900 eksemplar dan Daftar Pemeriksaan Nikah juga 1.900 eksemplar.

Sementara total pendistribusian blanko nikah se-Provinsi Kepri untuk 7 Kabupaten/Kota  berdsarkan SK Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Kepri nomor 379 tahun 2015 tersebut sebanyak 29.000 buku nikah untuk 14.500 pasang catin dengan jumlah duplikat nikah sebanyak 1.000 pasang dengan jumlah Akta Nikah sebanyak 14.500 eksemplar dan Daftar Pemeriksaan Nikah juga sebanyak 14.500 eksemplar.

Comments