Karimun
(Humas) – Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten
Karimun bulan November mendatang rencananya akan melaksanakan kegiatan Kursus
Pra Nikah bagi Calon Pengantin se-Pulau Karimun.
“Pelaksanaan
kursus Pra Nikah ini berdasarkan surat dari Kepala Badan Penasehatan Pembinaan
dan Pelestarian Perkawinan Pusat dengan Nomor: 059/13/P/BP4/XII/14 tanggal 16
Desember 2014 perihal Kurus Pra Nikah serta memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Masyarakat Islam Nomor: DJ:II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.” Jelas Muhammad Samsul Arif sekretaris BP4 Kabupaten
Karimun. Kamis (15/10/2015).
Muhamad
Samsul Arif menjelaskan pula bahwa BP4 sudah mendapat sertifikat terakreditasi
sebagai pelaksana Kursus Pra Nikah, yakni dengan nomor register SA-01/IV/2014
tanggal 03 April 2014.
“Adapun
materi yang akan diberikan kepada peserta Kursus Pra Nikah nantinya adalah
tentang Peraturan Perundang-undangan Perkawinan, Hukum Fiqh Munakahat,
Psikologi Perkawinan, Manajemen Keuangan Keluarga, Pelaksanaan Fungsi Keluarga,
Kesehatan Reproduksi dan Gizi Keluarga dan Manajemen Konflik dalam Keluarga,”
terangnya.
Adapun
narasumber yang akan dihadirkan oleh BP4 Kabupaten Karimun pada Kursus Pra
Nikah tersebut adalah dari Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Konselor BP4
Kabupaten Karimun, BKBD-PP-PA Kabupaten Karimun, Ikatan Bidan Indonesia (IBI)/
Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dan dari Mediator Pengadilan Agama Kabupaten
Karimun.
Untuk
diketahui di Kabupaten Karimun tahun ini direncanakan mulai diterapkannya
kursus Pra-Nikah sebelum dilangsungkan Perkawinan oleh Badan Pembinaan,
Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun.
Kursus
Pra Nikah ini dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sehingga
perlu dilakukan kursus pra nikah bagi remaja usia nikah serta untuk mengurangi
angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kursus Pra
Nikah ini juga sebagai pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan
penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang
kehidupan rumah tangga dan keluarga.
Penyelenggaraan
Kursus Pra Nikah ini berbeda dengan kursus calon pengantin yang telah
dilaksanakan pada waktu yang lalu, kursus calon pengantin biasanya dilakukan
oleh KUA/BP4 kecamatan pada waktu tertentu yaitu memanfaatkan 10 hari setelah
mendaftar di KUA kecamatan sedangkan Kursus pra nikah ini lingkup dan waktunya
lebih luas dengan memberi peluang kepada seluruh remaja atau pemuda usia nikah
untuk melakukan kursus tanpa dibatasi oleh waktu 10 hari setelah pendaftaran di
KUA kecamatan sehingga para peserta kursus mempunyai kesempatan yang luas untuk
dapat mengikuti kursus pra nikah kapan pun mereka bisa melakukan sampai saatnya
mendaftar di KUA kecamatan.
Pelaksanaan
Kursus Pra Nikah di beberapa negara ASEAN seperti Malaysia dan Singapura sudah
lama diterapkan dan dilaksanakan oleh badan atau lembaga masyarakat dengan
dukungan regulasi dari pemerintah. Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS)
merupakan contoh negara yang menyelenggarakan kursus pra nikah selama satu
sampai tiga bulan dengan 8 kali pertemuan, sedangkan Jabatan Kemajuan Agama
Islam Malaysia (JAKIM) melaksanakan kursus pra nikah selama 3 bulan dengan 8
sampai 10 kali pertemuan. Adapun Waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu libur
yang dimiliki oleh peserta kursus yang umumnya pegawai atau buruh.
Comments
Post a Comment