Mulai 1 Januari 2016, Buku Nikah Harus Yang Ada Tandatangan Menag Lukman Hakim Saifuddin

Karimun (Humas) – Mulai 1 Januari 2016 semua Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Ka. KUA Kecamatan harus yang bertandatangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H. Kholif Ihda Rifai saat ditemui di ruang kerjannya hari ini, Rabu (28/10/2015).

“Iya benar, ini berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulaun Riau nomor: KW.32.5/2/PW.01/2317/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa mulai tahun 1 Januari 2016 Ka. KUA Kecamatan harus menggunakan buku nikah tahun 2015 yang bertanda tangan Menteri Agama Lukrnan Hakim Saifuddin pada setiap layanan pencatatan nikah.” Terangnya.

Sementara hingga akhir desember 2015 ini, lanjut H. Kholif Ihda Rifai Ka. KUA Kecamatan masih menggunakan buku nikah cetakan tahun 2014 dan sebelumnya.

“Sisa dari buku nikah cetakan 2014 dan sebelumnya jika masih tersisa hingga akhir desember maka akan ditarik, disimpan dan direkap oleh Kementerian Agama Kabupaten untuk dilaporkan ke Kanwil Kemenag Kepri,” lanjutnya.

Buku Nikah cetakan 2014 dan sebelumnya yang masih tersisa, menurut H. Kholif Ihda Rifai lagi, masih bisa digunakan untuk pelayanan pencatatan nikah berdasarkan putusan Pengadilan.

“Namun penggunakan sisa Buku Nikah keluaran 2014 atau sebelumnya yang berdasarkan putusan Pengadilan harus dilaporkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Kepri.,”pungkasnya.

Comments