Karimun
(Humas) – Untuk validasi dan verifikasi data e-PUPNS, pegawai di lingkungan
Kantor Kemenag Kabupaten Karimun diminta untuk melengkapi berkas kepegawaian sebanyak
rangkap 4 (empat).
Permintaan
berkas kepegawaian tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Ka.
Kankemenag Kabupaten Karimun dengan nomor Kd.32.2/Kp.01.2/1106/2015 perihal
Pelaksanaan PUPNS 2015.
“Semua
berkas kepegawaian difotocopy rangkap empat sebagai bukti sah pada pendataan
e-PUPNS 2015,” jelas Sunarto Budi Agung Purnomo yang ditugaskan menangani
e-PUPNS bagi pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun.
Adapun
berkas yang harus disiapkan, jelas Sunarto adalah nomor registrasi PUPNS, Kartu
keluarga, KTP, NPWP, Karpeg, Karis/Karsu, SK CPNS, PNS, SK Kenaikan Pangkat
dari awal sampai akhir.
Selanjutnya,
Ijazah dari SD hingga akhir yang mendapat persetujuan BKN, Sertifikat/Surat Keterangan
DIKLAT yang 30 jam keatas dan atau Sertifikasi Pendidikan bagi Guru, SK
Jabatan/Mutasi/Pindah, Surat Pelantikan, Kutipan Akta Nikah, Akte Kelahiran
Anak, kartu Askes/BPJS PNS dan Keluarga, Kartu Pegawai Elektronik (KPE) bagi
yang memiliki.
“Semua
berkas diserahkan paling lambat 30 Oktober 2015,” tegas Sunarto Agung.
Untuk
diketahui bahwa di tahun 2015 ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Indonesia diwajibkan didata ulang melalui e-PUPNS, jika tidak maka akan dikenai
sanksi dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan konsekuensi
selanjutnya pelayanan mutasi kepegawaian tersebut tidak dapat diproses.
PUPNS
adalah proses pemutakhiran data oleh masing-masing PNS melalui sistem teknologi
informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS serta validasi
dan verifikasi data secara menyeluruh oleh Instansi Pusat maupun Daerah.
Adapun
proses pelaksanaan e-PUPNS ini; (1). PNS melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir
e-PUPNS, (2). Pengisian formulir e-PUPNS terdiri dari Data Utama PNS, Data
Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh Guru), Data
Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai
elektronik, selanjutnya (3). Verfikasi data yaitu pemeriksaan kembali
kesesuaian antara data dengan bukti fisik terlampir oleh petugas verifikator.
Comments
Post a Comment