Pegawai Kemenag Karimun Diminta Kumpulkan Berkas e-PUPNS



Karimun (Humas) – Untuk validasi dan verifikasi data e-PUPNS, pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun diminta untuk melengkapi berkas kepegawaian sebanyak rangkap 4 (empat).

Permintaan berkas kepegawaian tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun dengan nomor Kd.32.2/Kp.01.2/1106/2015 perihal Pelaksanaan PUPNS 2015.

“Semua berkas kepegawaian difotocopy rangkap empat sebagai bukti sah pada pendataan e-PUPNS 2015,” jelas Sunarto Budi Agung Purnomo yang ditugaskan menangani e-PUPNS bagi pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun.

Adapun berkas yang harus disiapkan, jelas Sunarto adalah nomor registrasi PUPNS, Kartu keluarga, KTP, NPWP, Karpeg, Karis/Karsu, SK CPNS, PNS, SK Kenaikan Pangkat dari awal sampai akhir.

Selanjutnya, Ijazah dari SD hingga akhir yang mendapat persetujuan BKN, Sertifikat/Surat Keterangan DIKLAT yang 30 jam keatas dan atau Sertifikasi Pendidikan bagi Guru, SK Jabatan/Mutasi/Pindah, Surat Pelantikan, Kutipan Akta Nikah, Akte Kelahiran Anak, kartu Askes/BPJS PNS dan Keluarga, Kartu Pegawai Elektronik (KPE) bagi yang memiliki.

“Semua berkas diserahkan paling lambat 30 Oktober 2015,” tegas Sunarto Agung.

Untuk diketahui bahwa di tahun 2015 ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diwajibkan didata ulang melalui e-PUPNS, jika tidak maka akan dikenai sanksi dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan konsekuensi selanjutnya pelayanan mutasi kepegawaian tersebut tidak dapat diproses.

PUPNS adalah proses pemutakhiran data oleh masing-masing PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh Instansi Pusat maupun Daerah.

Adapun proses pelaksanaan e-PUPNS ini; (1). PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS, (2). Pengisian formulir e-PUPNS terdiri dari Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh Guru), Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai elektronik, selanjutnya (3). Verfikasi data yaitu pemeriksaan kembali kesesuaian antara data dengan bukti fisik terlampir oleh petugas verifikator.

Comments