Semua RA dan Madrasah di Karimun Akan Mendapat Sertifikat NPSN



Karimun (Humas) – Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam baik RA maupun Madrasah akan diberikan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sertifikat bukti kepemilihan NPSN.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Plh. Kasi Pendis Kankemenag Kabupaten Karimun Tugiatno, Jumat (9/10/2015) saat ditemui di ruang kerjanya.

“Pemberian NPSN pada RA dan Madrasah dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemdikbud melalui mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui system Emis,” ungkap Tugiatno.

Sementara itu Emil Yulisman, S.Kom yang membidangi data Emis menambahkan bahwa penerbitan sertifikat NPSN untuk RA dan Madrasah ini akan dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepri melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan atau disingkat dengan Verval SP.

“Namun sebelum sertifikat NPSN diterbitkan, setiap RA dan Madrasah harus melakukan update atau upload file SK Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah.” Jelasnya.

Emil Yulisman juga mengingatkan juga bahwa ketentuan file SK Izin Operasional Pendirian RA atau Madrasah yang diupload tersebut harus bertipe atau bereksistensi PDF dengan ukuran kurang dari 1 mb.

“Proses upload file tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga RA atau Madrasah atau operator Kankemenag Kabupaten melalui aplikasi Verval SP yangberalamat di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id ,” katanya.

Untuk dapat masuk atau login ke dalam aplikasi Verval SP tersebut, Emil Yulisman menjelaskan bahwa operator RA/Madrasah harus terdaftar dahulu di jaringan Pengelola Data Pendidikan di http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan.

“jika ada yang masih ragu bisa bisa mengakses panduan mekanisme pemberian NPSN baru dan penerbitan sertifikat NPSN di laman web http://sdm.data.kemdikbud.go.id pada menu Panduan dan Flyer,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa NPSN ini adalah kode pengenalan satuan pendidikan sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.

NPSN ini ditetapkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diberikan kepada satuan pendidikan Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. 

Penggunaan NPSN ini dimaksud untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan dan format NPSN terdiri dari 8 digit dalam bentuk acak.

Comments