3.800 Buku Nikah di Karimun Didistribusikan Ke KUA Kecamatan

Ka. KUA Karimun Rudy Harahap saat mengambil Buku Nikah di Kantor Kemenag Karimun
Karimun (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam mendistribusikan 3.800 Buku Nikah ke KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun.

Selain mendistribusikan Buku Nikah untuk 1900 pasang juga didistribusikan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing sebanyak 1.900 eksemplar. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Drs. H. Kholif Ihda Rifai, Rabu (25/11/2015).

“Pendistribusian Buku Nikah ini untuk 1.900 pasang. Selain itu  kita juga distribusikan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing sebanyak 1.900 eksemplar,” ujarnya.

Adapun rincian masing-masing kecamatan sebagaimana dijelaskan oleh H. Kholif Ihda Rifai adalah sebagai berikut.

Untuk Kecamatan Karimun menerima jumlah Buku Nikah sebanyak 680 untuk 340 pasang ditambah dengan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing 340 eksemplar. Untuk Kecamatan Kundur  jumlah buku nikah yang diterima sebanyak 580 untuk 290 pasang ditambah dengan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing 290 eksemplar.

Untuk Kecamatan Moro menerima jumlah Buku Nikah sebanyak 300 untuk 150 pasang ditambah dengan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing 150 eksemplar. Untuk Kecamatan Meral  jumlah buku nikah yang diterima sebanyak 560 untuk 280 pasang ditambah dengan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing 280 eksemplar.

Untuk Kecamatan Tebing menerima jumlah Buku Nikah sebanyak 460 untuk 230 pasang ditambah dengan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing 230 eksemplar. Untuk Kecamatan Kundur Utara  jumlah buku nikah yang diterima sebanyak 380 untuk 190 pasang ditambah dengan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing 190 eksemplar.

Untuk Kecamatan Buru menerima jumlah Buku Nikah sebanyak 240 untuk 120 pasang ditambah dengan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing 120 eksemplar. Untuk Kecamatan Kundur Barat  jumlah buku nikah yang diterima sebanyak 320 untuk 160 pasang ditambah dengan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing 160 eksemplar.

Untuk Kecamatan Durai menerima jumlah Buku Nikah sebanyak 100 untuk 50 pasang ditambah dengan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing 50 eksemplar. Dan terakhir untuk Kecamatan Meral Barat  jumlah buku nikah yang diterima sebanyak 180 untuk 90 pasang ditambah dengan Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah masing-masing 90 eksemplar.

“Penetapan alokasi bagi masing-masing KUA ini berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun nomor 99 tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi Pendistribusian Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah serta Penetapan Seri Huruf dan Nomor Performasi Buku Nikah Tahun 2015 tertanggal 11 November 2015,” tutup H. Kholif Ihda Rifai.

Comments