Aturan Perceraian Bagi Anggota TNI, POLRI dan PNS di Pengadilan Agama


Karimun (Humas) – Berbeda dengan masyarakat umum khusus bagi Anggota TNI, POLRI dan PNS ada aturan tersendiri mengenai pedoman dan tatacara perceraian di Pengadilan Agama.
 
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi, S.H.I saat menyampaikan materi Prosedur dan Pedoman Beracara yang Berkaitan dengan Perkara Nikah, Rujuk, Talak dan Cerai di Pengadilan Agama dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.
 
"Peraturan Umum (Hukum Formil dan Hukum Materil) yakni UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975. UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Th. 2009. HIR / RBg dan Rv. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan PERMA Nomor 01 Th. 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan." ungkap Adi Sufriadi, S.H.I
 
Adapun peraturan khusus bagi Anggota TNI, jelas Adi Sufriadi, S.H.I yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan     Menteri     Pertahanan     Nomor  23  Tahun     2008     Tentang Perkawinan,     Perceraian     Dan     Rujuk     Bagi     Pegawai     Di   Lingkungan Departemen Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI Nomor: PERPANG/11/VII/2007 Tentang Tata cara Pernikahan, Perceraian Dan Rujuk Bagi TNI. 

"Sementara Peraturan khusus bagi Anggota POLRI yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pengajuan Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia." terang Adi Sufriadi, S.H.I lagi.

Sedangkan Peraturan khusus bagi PNS dalam hal perceraian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 45 Tahun 1990.

Comments