Besok, 19 Pasang Catin Di Pulau karimun Akan Ikuti Kursus Pra Nikah

Karimun (Humas) - Sebanyak 19 Pasang Calon Pengantin, Rabu besok (4/11/2015) yang ada di Pulau Karimun akan mengikuti Kursus Pra Nikah yang diselenggarakan oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun.

Hal ini sebagaimana disampaikan  oleh Sekretaris BP4 Kabupaten Karimun M. Samsul Arif saat ditemui usai acara pembukaan Kursus Pra Nikah Bagi Remaja Usia Nikah dan Calon Pengantin di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Selasa pagi (3/11/2015).

"Insya Allah, ada sebanyak 19 pasang catin yang akan ikut Kursus Pra Nikah besok. Awalnya ada 20 pasang catin namun 1 pasang catin minta diundurkan pada tanggal 5 November 2015." jelasnya.

Untuk tahap perdana ini, lanjut M. samsul Arif,  BP4 Kabupaten Karimun hanya melaksanakan Kursus Pra Nikah untuk catin yang ada  di Pulau Karimun saja dulu, yakni untuk Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing dan Kecamatan Meral Barat. 

 “Pelaksanaan kursus Pra Nikah ini dasar pelaksanaanya adalah surat dari Kepala Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Pusat dengan Nomor: 059/13/P/BP4/XII/14 tanggal 16 Desember 2014 perihal Kurus Pra Nikah dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Masyarakat Islam Nomor: DJ:II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.” terangnya lagi.

Muhamad Samsul Arif menegaskan pula bahwa BP4 sudah mendapat sertifikat terakreditasi sebagai pelaksana Kursus Pra Nikah, yakni dengan nomor register SA-01/IV/2014 tanggal 03 April 2014.

“Adapun materi yang akan diberikan kepada peserta Kursus Pra Nikah nantinya adalah tentang Peraturan Perundang-undangan Perkawinan, Hukum Fiqh Munakahat, Psikologi Perkawinan, Manajemen Keuangan Keluarga, Pelaksanaan Fungsi Keluarga, Kesehatan Reproduksi dan Gizi Keluarga dan Manajemen Konflik dalam Keluarga,” sambungnya.

Adapun narasumber yang akan dihadirkan oleh BP4 Kabupaten Karimun pada Kursus Pra Nikah tersebut adalah dari Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Konselor BP4 Kabupaten Karimun, BKBD-PP-PA Kabupaten Karimun, Ikatan Bidan Indonesia (IBI)/ Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dan dari Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Karimun.

Kursus Pra Nikah ini masih menurut M. Samsul Arif adalah dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sehingga perlu dilakukan kursus pra nikah bagi remaja usia nikah serta untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kursus Pra Nikah ini juga sebagai pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.

"Peserta Kursus Pra Nikah nantinya akan menerima sertifikat sebagai prasyarat pelengkap untuk melangsungkan pernikahan." pungkasnya.

Comments