Karimun (Humas) – Ka. Kankemenag
Kabupaten Karimun Drs. H.Afrizal menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat
dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang
bertugas di KUA. Demikian penjelasannya dihadapan 22 pasang calon pengantin yang
sedang mengikuti Kursus Pra Nikah yang dilaksanakan oleh oleh Badan
Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun, Rabu
(4/11/2015) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.
“Perkawinan hanya dapat dibuktikan
dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat
dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” Terangnya.
Itsbat Nikah lanjut H. afrizal hanya
dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan
dengan (1). Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (2). Hilangnya
akta nikah; (3). Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
perkawinan; (4). Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974; dan (5). Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak
mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Karenanya ia mengingatkan betul
kepada peserta untuk benar-benar menjaga buku nikah nantinya jangan sampai
hilang, karena banyak keperluan administrasi yang meminta bukti buku buku nikah
seperti terkait harta warisan, pembuatan akta anak hingga pembuatan passport juga
diminta bukti buku nikah.
“Yang berhak mengajukan permohonan
itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak
yang berkepentingan dengan perkawinan itu demikian penjelasan menurut Kompilasi
Hukum Islam Bab II pasal VII,” terangnya lagi.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan
tentang ketentuan Pernikahan Campuran dimana yang dimaksud dengan perkawinan
campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan
dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 57.
Comments
Post a Comment