H. Afrizal: Pendidikan Agama dan Keagamaan Merupakan Bagian Dari Sistem Pendidikan Nasional

Karimun (Humas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), Senin (9/11/2015) mengadakan kegiatan Singkronisasi, Verifikasi dan Validasi Data Pakis di ruang rapat Jamiatul Birri Masjid Agung Kabupaten Karimun. Dalam kegiatan tersebut Ka. Kankemenag Karimun Drs. H. Afrizal menyampaikan materi tentang Peran Kementerian Agama Dalam Pendidikan Agama dan Keagamaan.

“Pendidikan Agama dan Keagamaan menempati posisi strategis karena spiritnya telah tercantum secara tegas di dalam rumusan Sila Pertama Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan juga dalam UUD 1945 Pasal 31, Ayat (3) dinyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan   bangsa,” Katanya memulai.

Dan salah satu Dasar Hukum dalam Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007.

“Pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekuang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan,” katanya.

Sedangkan Pendidikan Keagamaan, lanjut H. Afrizal adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. pendidikan keagamaan meliputi : Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, TPQ, TPA.

“ Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pada Pasal 37 Ayat (1) mewajibkan pendidikan agama dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Pendidikan Agama pada jenis pendidikan umum, kejuruan, akademik,  profesi, vokasi, dan khusus disebut “Pendidikan Agama” katanya lagi.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) huruf a yang mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama.

“Ketentuan Pasal 12 Ayat 1 mempunyai tiga tujuan yang pertama, untuk menjaga keutuhan dan kemurnian ajaran agama; Kedua, dengan adanya guru agama yang seagama dan memenuhi syarat kelayakan mengajar akan dapat menjaga kerukunan hidup beragama bagi peserta didik yang berbeda agama tapi belajar pada satuan pendidikan yang sama; Ketiga, pendidikan agama yang diajarkan oleh pendidik yang seagama menunjukan profesionalitas dalam penyelenggaraan proses pembelajaran pendidikan agama.” Terangnya.

Pendidikan Keagamaan. Masih menurut H. Afrizal pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. 

“Pendidikan Keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau Program Pendidikan Keagamaan Formal, Nonformal Atau Informal.” Tambahnya.

Sebagai komponen dalam Sistem Pendidikan Nasional, masih menurut H. Afrizal Pendidikan Keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.

Comments