H. Afrizal: Tujuan Pernikahan Mewujudkan Rumah Tangga Yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah.



Karimun (Humas) – Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. H.Afrizal mengatakan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah. Demikian penjelasannya dihadapan 22 pasang calon pengantin yang sedang mengikuti Kursus Pra Nikah yang dilaksanakan oleh oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun, Rabu (4/11/2015) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

“Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam bab II pasal 3,” terangnya.

Keluarga Sakinah lanjut H. Afrizal adalah adalah keluarga yang didasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara serasi dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara internal keluarga dan lingkungannya, mampu memahami, mengamalkan dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlaqul karimah. 

“Yang perlu dipahami betul setelah menikah nanti adalah tentang kewajiba suami dan istri. Kewajiban suami dan istri ini harus benar-benar dipahami. Jangan hanya menuntut hak tetapi tidak melaksanakan kewajiban.” Ingatnya.

Setiap suami dan isteri, lanjut H. Afrizal memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah. Suami dan isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Dalam kesempatan tersebut H. Afrizal juga mengingatkan tentang harta benda perkawinan, dimana harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

“Jadi setelah menikah nanti, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama bukan lagi milik sendiri-sendiri. Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan baru merupakan milik masing-masing selagi tidak ada ketentuan lain,” terangnya.

Terkait harta bersama, H. Afrizal kembali mengingatkan bahwa suami atau isteri dapat menggunakannya atas persetujuan kedua belah pihak, tidak bisa menggunakan harta bersama secara sepihak.

“Berbeda dengan harta bawaan masing-masing, maka suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk menggunakan harta bendanya.” Terangnya lagi.

Comments