H. Jamzuri: Aturan Tentang Pendirian Rumah Ibadah Masih Mengacu Kepada PBM 8/9 Tahun 2006

Karimun (Humas) – Drs. H. jamzuri Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Karimun menegaskan bahwa sampai saat ini acuan dalam pendirian rumah ibadah masih merujuk kepada Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah.

Hal ini disampaikannya usai mengisi materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karimun yang dilaksanakan oleh BPMPD dan KESBANG Kabupaten Karimun, Rabu (18/11/2015) di Gedung Nasional jalan Yos Sudarso Nomor 10 Tanjung Balai Karimun.

“Sampai saat ini aturan tentang pendirian rumah ibadah masih mengacu kepada PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah,” tegasnya.

Terkait dengan wacana merevisi PBM No. 8/9 Tahun 2006, H. Jamzuri menjawab bahwa seperti yang ditegaskan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahwa aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan, seandainya akan direvisi, maka revisi itu dalam kerangka penyempurnaan, bukan peniadaan.

“Begitu juga dengan wacana tentang pencabutan PBM No. 8/9 Tahun 2006, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan takkan mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tersebut. Menteri Agama juga menjelaskan bahwa selama belum ada yang baru atau yang lebih baik makaaturan yang lama masih digunakan dan tidak akan dicabut.” Tambahnya.

Khusus di Kabupaten Karimun, jelas H. Jamzuri ada beberapa upaya Kementerian Agama Kabupaten Karimun  dalam mewujudkan Kerukunan Umat Beragama diantaranya dinamisasi Kankemenag untuk penyegaran wawasan kerukunan pada semua lini aparat kemenag, sosialisasi PBM No 9 Dan No 8 Tahun 2006, Pemetaan sosial konfigurasi sosial umat beragama seperti antisipasi bentuk konflik, rumusan solusi konflik.

“Kita juga sering melakukan  koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penguatan FKUB Kabupaten dan FKUB Kecamatan, mengadakan pertemuan terjadwal dengan pemuka agama guna menyerap dan mencari solusi aspirasi umat beragama, pembangunan Sekretariat Bersama FKUB Kabupaten dan mengadakan Kegiatan Bersama Lintas Agama seperti Perkemahan Pemuda Lintas Agama, Gerak Jalan Kerukunan Umat Beragama yang sebelumnya pernah dilaksanakan dan awal tahun 2016 nanti juga akan dilaksanakan, begitu juga dengan Lomba Olahraga Lintas Agama yang akan dilaksanakan sabtu ini 21 desember 2015,” tutupnya.

Comments