H. Lukman: Tujuan Pengembangan Sistem Pengelolaan Data Pendidikan Islam di Bidang Pakis

Karimun (Humas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), Senin (9/11/2015) mengadakan kegiatan Singkronisasi, Verifikasi dan Validasi Data Pakis di ruang rapat Jamiatul Birri Masjid Agung Kabupaten Karimun. 

Dalam kesempatan tersebut Drs. H. Lukman, M.Pd.I Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan tentang Tujuan Pengembangan  Sistem Pengelolaan Data Pendidikan  Islam di Bidang Pakis .

“Data-EMIS itu adalah upaya untuk mendata data lembaga secara lengkap dalam 1 kali pendataan, lengkap dan memenuhi semua kebutuhan berbagai pihak. Emis merupakan untuk memperoleh data Lembaga Pendidikan Islam yang tepat waktu, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.” Terangnya.

Dengan Data Emis inilah, lanjut h. Lukman bisa menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam perumusan kebijakan dan perencanaan serta memperkuat posisi Kanwil, Kankemenag Kab/Kota, dan lembaga pendidikan lainnya dalam memenuhi permintaan data lembaga pendidikan Islam.

“Pengembangan Sistem Pengelolaan Data Pendidikan Islam atau familiar dengan Data EMIS adalah aplikasi tahun 2011 dikembangkan menjadi aplikasi berbasis web dengan alamat http://emispendis.kemenag.go.id.” katanya.

Dengan adanya Emis ini pula, lanjut H. Lukman diharapkan pendataan lembaga pendidikan Islam dengan menggunakan sistem online yang dimulai dari penginputan oleh lembaga pendidikan, dihimpun ke Kankemenag Kabupaten/Kota, terus ke Kanwil Kemenang Provinsi  dan selanjutnya ke Kementerian Agama RI (pusat), akan menghasilkan data yang mutakhir dan valid.

Untuk mencapai sistem  pendataan online tersebut, lanjutnya dibutuhkan kesiapan SDM Operator,  Hardware yang cukup memadai, Property pendukung lainnya, seperti listrik, jaringan telepon, jaringan internet, kemampuan finansial yang mendukung untuk sosialisasi, workshop  dan lainnya, membangun jaringan kerja yang kuat untuk mendukung kegiatan pendataan yang terpadu dan terintegrasi antara Lembaga Pendidikan dan Keagamaan Islam, Kantor Kementerian Agama Tingkat Kab/Kota, Propinsi, dan Pusat.

”Ada 10 intrumen pendataan di Emis inni yakni RA/BA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qurand, PTAI, Guru PAI dan Pengawas.,” katanya.

Adapun isi intrumennya, masih menurut H. Lukman dalam pendataan Emis ini pertama, Data Umum yang meliputi  - Identitas (nama lembaga, alamat, dan lainnya),   - Lokasi Geografis,   - Data Personal lembaga.  Kedua, Statistik Kesiswaan/Kemahasiswaan yang meliputi   - Data Siswa/mahasiswa (Usia,     kelas, rombel/kelas/tingkat, lulusan, dan lainnya), - Data orangtua (Pend Formal ,ekonomi, pekerjaan). Ketiga, Data Keuangan meliputi - Sumber keuangan, - Data keuangan, dan - Bantuan yang pernah diterima. Keempat, Data Sarana yang meliputi - Luas Tanah, - Bangunan (kondisi B, RR, RB), - Sarana belajar/kuliah (ruang kuliah, lab, perpustakaan dan lainnya), - Sarana Administrasi, OR, sumber air dan penerangan).  Dan Kelima, data Kurikulum dan Kegiatan Belajar yang meliputi instrumen Pendataan  Personal Guru /Dosen dan Non Guru/Non Dosen serta Instrumen Pendataan Personal Siswa/Mahasiswa.

“Periode Pengumpulan Data dilaksanakan 2 tahap yakni pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran Terbaru. Periode Update adalah mulai bulan Juli s/d Oktober. Contoh misalnya untuk Tahun Pelajaran 2013/2014, periode update adalah mulai pertengahan bulan Juli 2013 s/d  Oktober 2013 atau dimulai sejak  Tahun Pelajaran 2013/2014 dimulai. Bulan  November s/d Desember digunakan sebagai proses cleansing database sehingga para pengguna aplikasi tidak diperkenankan untuk login. Dan Bulan Januari Tahun berikutnya database hasil cleansing, akan dipublikasikan di situs emispendis.kemenag.go.id di bagian statistik pendataan, sebagai pelaporan update data per semester ganjil.” Terangnya.

“Sementara di Semester Genap Tahun Pelajaran Terbaru, Periode Update adalah mulai bulan Januari s/d Maret. Contoh misalnya untuk Tahun Pelajaran 2013/2014, periode update adalah mulai  bulan Januari 2014 s/d  Maret 2014. Bulan  April s/d Mei digunakan sebagai proses cleansing database sehingga para pengguna aplikasi tidak diperkenankan untuk login. Dan Bulan Juni database hasil cleansing, akan dipublikasikan di situs emispendis.kemenag.go.id (di bagian statistik pendataan), sebagai pelaporan update data per semester genap TP 2013/2014 sekaligus sebagai data final TP 2013/2014.” Tambahnya.

H. Lukman juga menyampaikan 4 hal yang perlu dipahami bersama, yakni (1). Sebaik apapun aplikasi yang tersedia tidak akan ada artinya bila tidak dimanfaatkan dan tidak mendapat dukungan/support dari obyek yang wajib mengisi atau yang menerima manfaat. (2). Tidak akan pernah Kementerian Agama bisa menyajikan data yang akurat dan utuh, bila Kementerian Agama tidak mendapat pasokan data mentah yang akurat pula. (3). Tidak akan ada perencanaan pengembangan program pendidikan yang baik, bila tidak didasari oleh data yang kuat, akurat/valid dan (4). Tidak akan ada program yang tepat, yang sesuai dengan kebutuhan yang diterima oleh lembaga bila data yang dikirim pada Ditjen Pendis khususnya melalui Kanwil Kemenag Kepri  tidak ada ataupun tidak akurat.

“Dan tiga hal penting yang harus dilakukan dalam pendataan ini pertama, Updating Data, yaitu terus menerus melakukan update data supaya data yang tersaji adalah data paling akhir. Kedua, selalu melakukan kelengkapan data, data harus lengkap bahkan kalau perlu harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, dan ketiga, setiap keputusan harus berbasis pada data, data sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan, lembaga keagamaan dan guru agama menjadi penyedia data mentah.” Pungkasnya.

Comments