H. Riadul Afkar: Guru Madrasah di Karimun Harus Profesional

Karimun (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs.  H. Riadul Afkar, Minggu  (8/11/2015) dalam kegiatan Rakor Pendidikan Islam menyampaikan tentang Kelembagaan Dan Guru Profesional.

“Data tahun pelajaran tahun 2015/2016 jumlah Taman Pendidikan Al-Quran ada 312 dengan jumlah guru 1.428 dan jumlah siswa 1.9637. Madrasah Diniyah Takmiliyah ada  79 lembaga dengan jumlah guru 418  dan jumlah siswanya 3.364, sementara Pondok Pesantren saat ini ada 8 dengan jumlah guru 103 dan jumlah santri 839.” Ungkap H. Riadul Afkar.

Selanjutnya ia memaparkan data Raudhatul/Bustanul Athfal ada 9 lembaga dengan jumlah guru 42 dengan rincian 1 PNS dan 41 Non-PNS dengan jumlah siswa 335. Madrasah Ibitidaiyah ada 3 yang negeri dan 9 yang swasta dengan jumlah guru 49 yang PNS dan 112 yang Non-PNS dengan jumlah siswa 2.154.

“Selanjutnya Madrasah Tsanawiyah ada 1 yang negeri dan 9 yang swasta, adapun jumlah gurunya ada 46 yang PNS dan 116 Non-PNS dengan jumlah siswa 1.698.  Untuk tingkat Madrasah Aliyah ada 1 yang negeri dan 4 swasta dengan jumlah guru 15 yang PNS dan 64 Non-PNS dengan jumlah siswa 410. Dan terakhir jumlah guru PAI pada sekolah Umum 107 PNS dan 171 Non-PNS.” Paparnya lagi.

Ia mengingatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

“Bapak Ibu sebagai guru harus menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional itu adalah yang beriman dan bertaqwa, menguasai ilmu agama, menguasai 4 kompetensi yakni Kompetensi Pedagogik, Profesional, Kribadian dan Sosial dan terakhir mampu memberikan motivasi kepada siswa-siswanya,” pintanya.

Guru, lanjut H. Riadul Afkar lagi wajib memiliki kualifikasi akademik, memiliki kompetensi dan memiliki sertifikat pendidik. Memiliki Kualifikasi Akademik artinya sudah lulus pendidikan minimal S1 atau D4

“Guru juga wajib memiliki 4 Kompetensi Guru, yakni  Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.” Paparnya panjang lebar.

Guru harus memiliki Sertifikat Pendidik S1 atau D4,  artinya  masih menurut H. Riadul Afkar lagi Sertifikasi Pendidik yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Comments