Ini Kewenangan Umum Peradilan Agama Pasca UU Nomor 3 Tahun 2006



Karimun (Humas) – Perubahan-perubahan penting dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan pertama atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana dinyatakan dalam pasal 49 yang secara tegas menentukan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di hanya 9 bidang.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi, S.H.I saat menyampaikan materi Prosedur dan Pedoman Beracara yang Berkaitan dengan Perkara Nikah, Rujuk, Talak dan Cerai di Pengadilan Agama dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

“Kesembilan bidang tersebut adalah perkawinan, waris, wasiat, hibag, wakaf, zakat, Infak, shadaqah dan ekonomi syariah.” jelas Adi Sufriadi, S.H.I

Yang dimaksud perkawinan, lanjut Adi Sufriadi, S.H.I yang lahir di Sungailiat, 08 Desember 1982 ini sebagaimana penjelasan pasal 49 huruf a adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku dan dilakukan menurut syariat Islam ada 22 yaitu;
  1. Izin beristri lebih dari seorang.
  2. Izin   melangsungkan   perkawinan   bagi   orang   yang   belum   berusia   21 (duapuluh satu) tahun, dalam hal orang tua, wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
  3. Dispensasi kawin
  4. Pencegahan Perkawinan
  5. Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
  6. Pembatalan perkawinan
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri
  8. Perceraian karena talak
  9. Gugatan perceraian
  10. Penyelesaian harta bersama
  11. Mengenai penguasaan anak-anak
  12. Ibu  dapat  memikul  biaya  pemeliharaan  dan  pendidikan  anak  bilamana yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya
  13. Penentuan  kewajiban  memberi  biaya  penghidupan  oleh  suami  kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri
  14. Putusan tentang sah dan tidaknya seorang anak
  15. Penentuan pencabutan kekuasaan orangtua
  16. Pencabutan kekuasaan wali
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
  18. Penunjukan  seorang  wali  dalam  hal  seorang  anak  yang  belum  cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya
  19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya
  20. Penetapan  asal-usul  seorang  anak,  dan  penetapan  pengangkatan  anak berdasarkan hukum Islam. Catatan: Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam diperlukan antara lain berdasar alasan: (a).      Adanya  perbedaan  pandangan  antara  hukum  Islam  dengan  hukum lainnya  mengenai  status anak  angkat,  dalam  hubungannya  dengan nasab, hak kewarisan, mahram, dan lainnya. (b).      Keinginan  yang  sangat  kuat  di  kalangan  umat  Islam  dalam  bidang pengangkatan anak mendasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam.
  21. Putusan  tentang  hal  penolakan pemberian  keterangan  untuk  melakukan perkawinan campuran.
  22. Pernyataan  tentang  sahnya  perkawinan  yang  terjadi  sebelum  Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   1974   tentang   Perkawinan   dan   dijalankan menurut peraturan yang lain.
Adapun tugas-tugas lain yang diberikan kepada Pengadilan Agama antara lain ialah:
  1. Memberikan  keterangan,  pertimbangan  dan  nasihat  tentang  hukum  Islam kepada  instansi  pemerintah  di  daerah  hukumnya  apabila  diminta  {vide Pasal 52 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989}.
  2. Menyelesaikan  permohonan  pertolongan  pembagian  harta  peninggalan (P3HP)  di  luar  sengketa  antara  orang-orang  yang  beragama  Islam  yang dilakukan  berdasarkan  hukum  Islam  {Pasal  107  ayat  (2)  UU  No.  7  Tahun 1989}.
  3. Memberikan  penetapan  (itsbat)  terhadap  kesaksian  orang  yang  telah melihat  atau  menyaksikan  (rukyat) hilal(awal  bulan)  Ramadhan  dan Syawwal tahun Hijriyah (vide Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006).
  4. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelayanan riset, dan pengawasan.

Comments