Karimun (Humas) – Perubahan-perubahan
penting dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan pertama atas
undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 49 yang secara tegas menentukan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu di
tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di hanya 9 bidang.
Hal ini sebagaimana
disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi,
S.H.I saat menyampaikan materi Prosedur dan Pedoman Beracara yang Berkaitan
dengan Perkara Nikah, Rujuk, Talak dan Cerai di Pengadilan Agama dalam acara
Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag
Karimun.
“Kesembilan
bidang tersebut adalah perkawinan, waris, wasiat, hibag, wakaf, zakat, Infak,
shadaqah dan ekonomi syariah.” jelas Adi Sufriadi, S.H.I
Yang
dimaksud perkawinan, lanjut Adi Sufriadi, S.H.I yang lahir di Sungailiat, 08
Desember 1982 ini sebagaimana penjelasan pasal 49 huruf a adalah hal-hal yang
diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku
dan dilakukan menurut syariat Islam ada 22 yaitu;
- Izin beristri lebih dari seorang.
- Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (duapuluh satu) tahun, dalam hal orang tua, wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
- Dispensasi kawin
- Pencegahan Perkawinan
- Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
- Pembatalan perkawinan
- Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri
- Perceraian karena talak
- Gugatan perceraian
- Penyelesaian harta bersama
- Mengenai penguasaan anak-anak
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya
- Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri
- Putusan tentang sah dan tidaknya seorang anak
- Penentuan pencabutan kekuasaan orangtua
- Pencabutan kekuasaan wali
- Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
- Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya
- Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya
- Penetapan asal-usul seorang anak, dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. Catatan: Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam diperlukan antara lain berdasar alasan: (a). Adanya perbedaan pandangan antara hukum Islam dengan hukum lainnya mengenai status anak angkat, dalam hubungannya dengan nasab, hak kewarisan, mahram, dan lainnya. (b). Keinginan yang sangat kuat di kalangan umat Islam dalam bidang pengangkatan anak mendasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam.
- Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran.
- Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Adapun tugas-tugas lain yang diberikan kepada
Pengadilan Agama antara lain ialah:
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta {vide Pasal 52 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989}.
- Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan (P3HP) di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam {Pasal 107 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989}.
- Memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan (rukyat) hilal(awal bulan) Ramadhan dan Syawwal tahun Hijriyah (vide Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006).
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelayanan riset, dan pengawasan.
Comments
Post a Comment