Karimun (Humas)
- Mengingat eksistensi, tugas, visi dan misi Pengadilan Agama yang strategis, maka
lembaga Peradilan Agama pasca UU No. 7 Tahun 1989 dalam negara hukum Indonesia mempunyai peran yang sangat
penting bagi masyarakat
pencari keadilan khususnya dan umat Islam Indonesia.
Hal ini sebagaimana
disampaikan oleh hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi,
S.H.I saat menyampaikan materi Prosedur dan Pedoman Beracara yang Berkaitan
dengan Perkara Nikah, Rujuk, Talak dan Cerai di Pengadilan Agama dalam acara
Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag
Karimun.
“Secara ringkas
dapat digambarkan sebagai beriku, pertama, peranan yuridis
formal. Peradilan Agama
berperan sebagai pelaksana penegak hukum
Islam bagi umat Islam
Indonesia dengan seadil-adilnya, sesuai dengan
asas personalitas keislaman.
Hukum Islam merupakan bagian integral
dari ajaran Islam. Memantapkan hukum
Islam bagi umat Islam Indonesia dan
sekaligus memperluas keyakinan
beragama bagi masyarakat Indonesia
dan memberikan edukasi melalui produk putusan.” Jelas Adi Sufriadi, S.H.I
Peran Kedua Peradilan Agama, lanjut pria yang lahir di Sungailiat, 08 Desember 1982 ini, sebagai
pelayanan hukum , dalam
artian memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Peradilan
Agama mempunyai peran dan
fungsi yang sangat
dominan dalam memberikan solusi penyelesaian sengketa
rumah tangga termasuk
perkara perceraian dan kewarisan
dengan pertimbangan kemashlahatan.
“Ketiga, Peradilan Agama
juga sebagai pemberi informasi
hukum Islam bagi umat Islam yang dapat mengaksesnya melalui
internet.” Tambahnya
Berkaitan dengan
hal itu, lanjut Hakim Pratama
Madya ini, produk Pengadilan
Agama (berupa putusan, penetapan dan
akta perdamaian) agar
dapat diterima oleh
masyarakat, maka harus mencerminkan rasa keadilan dengan
memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat, dan
mempunyai kepastian hukum
serta bermanfaat dengan pertimbangannya secara
yuridis, sosiologis dan
filosofis.
“Dan putusan Pengadilan Agama itu bersifat mengikat dan eksekutorial.” Tegas Adi Sufriadi, S.H.I yang mulai menjabat sebagai
hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun sejak tahun 2010.
Comments
Post a Comment