Ini Peranan Peradilan Agama Dalam Negara Hukum Indonesia



Karimun (Humas) - Mengingat eksistensi, tugas, visi dan misi Pengadilan Agama yang strategis, maka lembaga Peradilan Agama pasca UU No. 7 Tahun 1989 dalam negara hukum Indonesia  mempunyai peran yang  sangat  penting  bagi  masyarakat  pencari keadilan khususnya dan umat Islam Indonesia.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi, S.H.I saat menyampaikan materi Prosedur dan Pedoman Beracara yang Berkaitan dengan Perkara Nikah, Rujuk, Talak dan Cerai di Pengadilan Agama dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

“Secara ringkas dapat digambarkan sebagai beriku, pertama, peranan  yuridis  formal.  Peradilan  Agama  berperan  sebagai  pelaksana penegak  hukum  Islam bagi  umat  Islam  Indonesia  dengan  seadil-adilnya, sesuai  dengan  asas  personalitas  keislaman.  Hukum  Islam  merupakan bagian  integral  dari  ajaran  Islam. Memantapkan  hukum  Islam  bagi  umat Islam Indonesia  dan  sekaligus  memperluas  keyakinan  beragama  bagi masyarakat Indonesia dan memberikan edukasi melalui produk putusan.” Jelas Adi Sufriadi, S.H.I

Peran Kedua Peradilan   Agama, lanjut  pria  yang lahir di Sungailiat, 08 Desember 1982 ini, sebagai pelayanan   hukum ,   dalam   artian memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Peradilan Agama mempunyai  peran  dan  fungsi  yang  sangat  dominan  dalam  memberikan solusi penyelesaian  sengketa  rumah  tangga  termasuk  perkara  perceraian dan kewarisan dengan pertimbangan kemashlahatan. 

“Ketiga, Peradilan  Agama  juga  sebagai pemberi  informasi  hukum  Islam bagi  umat Islam yang dapat mengaksesnya melalui internet.” Tambahnya 

Berkaitan   dengan   hal   itu, lanjut Hakim Pratama Madya ini,   produk   Pengadilan   Agama   (berupa   putusan, penetapan  dan  akta  perdamaian)  agar  dapat  diterima  oleh  masyarakat,  maka  harus mencerminkan rasa keadilan dengan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup  dalam  masyarakat,  dan  mempunyai  kepastian  hukum  serta  bermanfaat dengan  pertimbangannya  secara  yuridis,  sosiologis  dan  filosofis.  

“Dan  putusan Pengadilan Agama itu bersifat mengikat dan eksekutorial.” Tegas Adi Sufriadi, S.H.I yang mulai menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun sejak tahun 2010.

Comments