Ini Sasaran Strategis Kementerian Agama di Bidang Agama Untuk Tahun 2015-2019.

Karimun (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal mengatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan bidang agama maka Kementerian Agama telah menetapkan sasaran strategis yang akan dicapai dalam masa waktu lima tahun ke depan yakni dari tahun 2015 hingga 2019 mendatang. 

Hal ini disampaikannya saat menyampaikan materi pada kegiatan Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Jumat (27/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.


“Sasaran strategis Kementerian Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan sasaran strategis nasional dan ditetapkan untuk dapat menjamin suksesnya pelaksanaan jangka menengah yang bersifat menyeluruh, serta untuk memudahkan pengendalian dan pemantauan kinerja organisasi. Sesuai tugas dan fungsinya, Kementerian Agama memiliki dua bidang sasaran, yaitu sasaran terkait bidang agama dan sasaran bidang pendidikan.” Katanya.

Dan berikut adalah Sasaran strategis Kementerian Agama terkait bidang agama; pertama, Sasaran Terkait Peningkatan Kualitas Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama ditandai dengan: (a). Meningkatnya jumlah penyuluh agama berkualitas dan (b). Meningkatnya proporsi lembaga sosial keagamaan yang difasilitasi.

“Kedua adalah Sasaran terkait pengukuhan kerukunan hidup umat beragama yang harmonis ditandai dengan; (a). Meningkatnya indeks Kerukunan Umat Beragama dan (b). Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana Sekretariat Bersama FKUB.” Katanya.

Yang ketiga adalah Sasaran terkait pemenuhan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas ditandai dengan (a). Meningkatnya Kantor Urusan Agama yang memenuhi standar pelayanan, (b). Meningkatnya kapasitas penyebaran kitab suci kepada umat beragama dan  (c). Meningkatnya jumlah tempat ibadah yang terfasilitasi.

“Keempat adalah Sasaran terkait peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan potensi ekonomi umat ditandai dengan (a). Meningkatnya pengelolaan dana zakat tahunan yang terhimpun dan (b). Meningkatnya persentase tanah wakaf yang bersertifikat.” Lanjut H. Afrizal

Dan yang kelima, masih menurut H. Afrizald adalah Sasaran terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ditandai dengan (a). Meningkatnya indeks kepuasan Jemaah haji, (b). Meningkatnya Prediket Opini Laporan Keuangan Haji, (c). Meningkatnya pembimbing haji yang disertifikasi, (d). Meningkatnya jumlah PIHK yang terakreditasi dan (e). Meningkatnya jumlah PPIU yang terakreditasi. 

“Dan yang terakhir adalah Sasaran terkait peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama ditandai dengan (a). Dipertahankannya prediket opini laporan keuangan Kemenag degan prediket opini WTP, (b). Meningkatnya hasil penilaian akuntabbilitas kinerja (LAKIP) Kemenag, (c). Meningkatnya hasil penilaian Reformasi Birokrasi Kemenag dan (d). Menurunnya persentase temuan audit terhadap anggaran Kemenag.” Pungkasnya.

Comments