Inilah Tugas dan Tata Kerja Kepala Kua di Kecamatan

Karimun (Humas) - Kasi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Kepri Drs. H. M. Syafii, MPd.I mengingatkan kembali kepada Ka. KUA Kecamatan se-Kabupaten Karimun tentang Tugas Dan Tata Kerja Kepala Kua agar dalam melaksanakan tugas tetap dalam rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikannya saat menyampaikan materi Optimalisasi Manajemen Pelayanan Nikah Rujuk Berbasis Aplikasi Simkah dalam kegiatan Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Jumat (27/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

“Tugas KUA itu adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.” Jelas Drs. H. M. Syafii, MPd.I

Adapun Fungsi KUA itu, lanjut Kasi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Kepri adalah menyelenggarakan statistik dan dokumentasi; menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.

“Dan melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Terangnya.

Berikut adalah Uraian Tugas Kepala Kua di Kecamatan seperti yang disampaikan oleh Kasi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Kepri Drs. H. M. Syafii, MPd.I;

1.    Mengkoordinasikan penyusunan statistik dan dokumentasi kegiatan KUA
2.    Menandatangani surat kedinasan
3.    Mengkoordinasikan urusan kearsipan dan rumah tangga KUA
4.    Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk kecamatan
5.    Mengurus dan membina pengelolaan masjid kecamatan
6.    Mengurus dan membina pemberdayaan zakat dan baitul maal
7.    Mengurus dan membina pemberdayaan wakaf kecamatan
8.    Mengurus dan membina ibadah sosial kecamatan
9.    Mengurus dan membina pengembangan keluarga sakinah kecamatan
10.    Menetapkan rencana kegiatan KUA
11.    Menyusun laporan keuangan sebagai PNBP KUA
12.    Menyusun laporan kegiatan KUA

“Selain itu Kepala KUA juga mempunyai Tugas Tambahan yakni sebagai anggota tim musyawarah rencana pembangunan kecamatan, sebagai PPAIW dan sebagai pembimbing manasik haji.” Tambahnya.

Adapun Tata Kerja Kepala Kua di Kecamatan sebagaimana yang disampaikan oleh Kasi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Kepri Drs. H. M. Syafii, MPd.I, yakni ada empat;
  1. Kepala KUA Kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan KUA dengan instansi vertikal Kementerian Agama lainnya maupun antara unsur Kementerian di Kecamatan dengan unsur Pemerintah Daerah
  2. Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab memimpin bawahannya masing-masing, serta memberikan pedoman, bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  3. Kepala KUA Kecamatan wajib mengetahui dan mematuhi atasannya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan.
  4. Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang membawahinya untuk selanjutnya disusun dan diolah sebagai laporan berkala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Comments

  1. Terima kasih informasinya.... sangat membantu.

    referensi alternatif simkah di Simkah Web

    ReplyDelete

Post a Comment