Ka. KUA Meral Usman, S. Ag.: Ketentuan Pernikahan Dalam Hukum Islam

Karimun (Humas) – Kepala KUA Kecamatan Meral Usman, S.Ag mengatakan bahwa setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan wajib mengetahui dan memahami tentang Hukum Munakahat karena dalam Fiqh Munakahat inilah semua aturan dan ketentuan dalam pernikahan dalam Islam diatur.

Hal ini disampaikan Usman dihadapan 21 pasang calon pengantin yang sedang mengikuti Kursus Pra Nikah yang dilaksanakan oleh oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun, Rabu (11/11/2015) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

“Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan fitrah yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut :

Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).

“Ayat ini memerintahkan kepada orang laki – laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat dan lain – lain yang bersifat lahiriah maupun bathin.” Tambahnya.

“Dalam fiqh Munakahat nikah secara bahasa berarti “kumpul atau Jimak” sedangkan nikah secara isthilah berarti akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah SWTdan melakukannya merupakan ibadah.” Terangnya.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa asal Hukum Nikah dalam Islam adalah sunnah, akan tetapi bisa berubah di sebabkan adanya Illat yang berbeda, sehingga Hukum Nikah bisa  menjadi Wajib jika orang yang sudah mampu, ada biaya dan keinginan (syahwat) sangat kuat, jika tidak kawin dikhawatirkan jatuh ke perzinahan.

Hukum Nikah menjadi haram jika orang tersebut tidak mampu, tidak ada biaya, tidak ada syahwat, dia kawin bertujuan tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang Suami dan Kepala Keluarga. Dan menjadi makruh hukumnya bagi orang yang mempunyai syahwat kuat, ada biaya untuk perkawinannya, tapi tidak mampu memberi nafkah.

“Yang harus diketahui, ada juga pernikahan yang terlarang, yakni Nikah Muth’ah, yakni nikah yang dilaksanakan dengan suatu akad perjanjian dengan batas waktu tertentu. Ada juga namanya Nikah Sighor, yakni pernikahan tukar menukar tanpa maskawin oleh seorang ayah atau saudara, ini juga dilarang. Dan terakhir Nikah Tahlil, juga dilarang, karena Nikah tahlil bertujuan menghalalkan pernikahannya dengan mantan istri yang sudah di-tholaq tiga.” Terangnya.

Ka. KUA Meral yang merangkap Plt. KUA Kecamatan Meral Barat ini juga mengingatkan tentang perempuan yang haram untuk dinikahi, yakni karena Nasab (Hubungan Pertalian Darah), karena Mushoharoh (Hubungan Sebab Perkawinan), karena Rodlo’ (Hubungan Persusuan), dank arena Ijma’ (Sebab Mengumpulkan).

“Adapun rukun nikah itu adalah yang harus dipenuhi disaat pelaksanaan Nikah, yakni ada calon Pengantin Laki-laki, ada calon Pengantin Perempuan, ada Wali, ada dua orang saksi dan ada Ijab Qobul,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan tentang perbedaan antara Wali Nasab dan Wali Hakim. Wali Nasab adalah pria beragama Islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum Islam. Sedangkan Wali Hakim adalah Kepala KUA yang ditunjuk oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

“Urutan Wali Nasab itu adalah; Ayah, Kakek dan seterusnya ke atas; Saudara laki-laki yang se kandung; Saudara laki-laki yang se Ayah; Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung; Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki yang se ayah; Paman yang se Kandung; Paman yang se Ayah; Anak paman yang se Kandung; Wali hakim bagi mereka yang tidak mempunyai wali.” Terangnya lagi.

Sementara bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.

Terkait tentang syarat wali dan dua orang saksi, Rudy Harahap menjelasakan harus laki-laki, muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, tidak tuna rungu atau tuli.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan tentang pengertian dan tatacara Ijab Qabul. Dimana Ijab adalah ucapan Wali mempelai wanita atau wakilnya kepada mempelai laki-laki di waktu akad nikah. Sementara Qobul adalah jawaban (pernyataan menerima) akad nikah yang diucapkan oleh mempelai laki-laki.

“Akad Nikah Adalah Rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya secara ittishol dan disaksikan oleh dua orang saksi dan Akad Nikah harus dilakukan secara beruntun dan tidak berselang waktu.” Terangnya.

Comments