Karimun (Humas) - Dunia pendidikan terus mengalami perkembangan dan perubahan yang cukup pesat, khususnya dalam bidang pembelajaran. Dalam paradigma pembelajaran sekarang ini peserta didik tidak lagi diposisikan sebagai objek pebelajar, melainkan sebagai subjek yang menentukan sendiri pengalaman belajarnya. Sedangkan guru hanya berperan sebagai fasilitator yang tugas
utamanya membuat anak belajar. Selain itu, belajar bukanlah beban bagi
anak, akan ditetapi guru harus berupaya mengkondisikan agar
aktivitas belajar itu selalu menyenangkan dan itu bisa diwujudkan dengan pembelajaran berbasis ICT.
“Untuk itu perlu ada upaya agar GPAI dapat meningkatan kemampuan dan pengayaan keterampilan dalam menjalankan proses pembelajaran. GPAI perlu didorong dan dirangsang kreatifitasnya untuk senantiasa mengembangkan kemampuan dan keterampilannya dalam melaksanakan proses pembelajaran.” Jelas Kasi Pendidikan Islam Drs. H. Riadul Afkar, jumat (27/11/2015) ditemui usai Kegiatan Pengembangan Bahan Ajar PAI Dengan ICT (Information Communication Technology) yang dilaksanakan oleh MGMP PAI SMA di aula pertemuan Jamiatul Birri Masjid Agung Karimun.
Hal ini, jelasnya lagi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara eksplisit menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sejalan dengan itu, lanjut H. Riadul Afkar lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses.
“Selain itu, untuk mendorong percepatan kemampuan peserta didik dalam mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ini, dibutuhkan serangkaian proses yang terencana dan tersistem yang mendorong adanya pengelolaan pendidikan agama.” Katanya.
Secara lebih operasional dan rinci pelaksanaan pendidikan agama di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010, pada pasal 13 dinyatakan bahwa Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi akademik Strata 1/Diploma IV, dari program studi pendidikan Agama dan/atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat profesi guru pendidikan agama.
“Selanjutnya, disebutkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional dan kepemimpinan. Dengan demikian, GPAI harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikat profesional dan kompetensi.” Ungkapnya.
Dalam konteks yang lebih global, masih menurut H. Riadul Afkar masyarakat Indonesia dan dunia mengalami perubahan yang sangat cepat terkait dengan kehidupan individu, bermasyarakat, dan berbangsa di tengah-tengah kehidupan global. Fenomena globalisasi yang membuka batas-batas fisik negara dan bangsa dipertajam dan dipercepat oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) membutuhkan kesiapan dan kesediaan sumberdaya manusia untuk menjawabnya.
“Hanya saja hingga saat ini, banyak para guru, khususnya guru Pendidikan Agama Islam masih memiliki kemampuan yang sangat terbatas terutama dalam penguasaan bidang ICT.” Ungkapnya.
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, maka Kasi Pendidikan Islam ini sangat mengapresiasi dan mendukung terlaksananya kegiatan Kegiatan Pengembangan Bahan Ajar PAI Dengan ICT (Information Communication Technology) yang dilaksanakan oleh MGMP-PAI SMA/SMK tersebut dan berharap guru PAI di Kabupaten Karimun bisa menerapkan Teknik Pembelajaran Berbasis ICT di dalam kelas.
“Tidak ada kata terlambat, belajar dan terus belajar agar semua guru PAI di Kabupaten Karimun bisa menguasai teknik pembelajaran berbasis ICT.” Harapnya.
Comments
Post a Comment