Kebijakan Pemerintah Dalam Pembinaan Kerukunan Umat Beragama.

Karimun (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Senin (16/11/2015) menggelar kegiatan Pembinaan Umat Beragama dalam rangka mewujudkan Wawasan Multi Kultural yang perwakilan dari tokoh umat beragama yang ada di Kabupaten Karimun.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun ini diikuti sebanyak 30 peserta dan dibuka langsung oleh Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun Drs.  H. Afrizal yang sekaligus menjadi narasumber.

“Visi dari Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk tahun 2015-2019 adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Karimun yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir batin dan berakhlak mulia dalam rangka mewujudkan Kabupaten Karimun yang maju, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” ungkap H. Afrizal memulai materinya.

H. Afrizal juga menjelaskan bahwa Misi dari Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk tahun 2015-2019 yang pertama adalah meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran dan nilai-nilai keagamaan dan yang kedua memantapkan kerukunan umat beragama.

“Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.” Terangnya.

Sementara Pemuka Agama atau Tokoh Agama, jelas H. Afrizal lagi adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.

H. Afrizal juga menerangkan tentang Kebijakan Pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam Pembinaan Kerukunan Umat Beragama ada 9, pertama; (1). Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; (2). Setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya; (3). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (4). Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kelima, pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib; Keenam, arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama; Ketujuh, kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional; Kedelapan, pemerintah (Kementerian Agama) turut aktif dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan kesembilan pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah tugas dan upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.” Ungkap H. Afrizal.

Khusus di Kabupaten Karimun beberapa upaya Kementerian Agama Kabupaten Karimun dalam mewujudkan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Karimun diantaranya dinamisasi Kankemenag untuk penyegaran wawasan kerukunan pada semua lini aparat kemenag, sosialisasi PBM No 9 Dan No 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah, Pemetaan sosial konfigurasi sosial umat beragama: antisipasi bentuk konflik, rumusan solusi konflik.

“Kita juga sering melakukan  koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penguatan FKUB Kabupaten dan FKUB Kecamatan, mengadakan pertemuan terjadwal dengan pemuka agama guna menyerap dan mencari solusi aspirasi umat beragama, pembangunan Sekretariat Bersama FKUB Kabupaten dan mengadakan Kegiatan Bersama Lintas Agama seperti Perkemahan Pemuda Lintas Agama, Gerak Jalan Kerukunan Umat Beragama, Lomba Olahraga Lintas Agama,” terangnya.

Terkait dengan wacana merevisi PBM No. 8/9 Tahun 2006, H. Afrizal menjawab bahwa seperti yang dijelaskan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan. Jika akan direvisi, maka itu dalam kerangka penyempurnaan, bukan peniadaan.

“Begitu juga dengan wacana tentang pencabutan PBM No. 8/9 Tahun 2006, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan takkan mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Menteri Agama menegaskan bahwa selama belum ada yang baru, yang lebih baik maka yang lama jangan dihilangkan atau dicabut.” Jelas H. Afrizal.

Comments