Kedudukan dan Tugas Pokok FKUB Kabupaten Karimun

Karimun (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Senin (16/11/2015) menggelar kegiatan Pembinaan Umat Beragama dalam rangka mewujudkan Wawasan Multi Kultural bertempat di aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun .

Ka. Subbag TU Kankemenag Kabupaten Karimun , Drs. H. Jamzuri  yang mewakili Ketua  FKUB Kabupaten Karimun H. Azhar Hasyim dalam pemaparannya materinya menyampaikan tentang Profil FKUB Kabupaten Karimun didepan 30 peserta Pembinaan Umat Beragama tersebut.

“Dasar pendirian FKUB Kabupaten Karimun  terbitnya SK Bupati nomor 150.b dan 77.a tahun 2006 dan 2012 tentang susunan kepengurusan FKUB Kabupaten Karimun  periode pertama (2006-2011) dan kedua (2011-2016) serta Pergub Kepri Nomor 5 tahun 2011 tentang FKUB Provinsi, Kabupaten Dan Kecamatan,” katanya memulai.

Kedudukan dan tugas pokok FKUB Kabupaten Karimun, lanjut H. Jamzuri  adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk mewujudkan kerukunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karimun .

FKUB Kabupaten Karimun, tambahnya lagi  mempunyai tugas (1). melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, (2).  menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat, (3).  menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahankebijakan bupati karimun, (4).  melakukan sosialiasasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, (5).  membentuk sekretariat bersama, dan (6).  melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada bupati karimun.

“Susunan Pengurus FKUB Kabupaten Karimun  untuk periode 2011-2016 ini sebagai Ketua adalah H. Azhar Hasyim, BA., Wakil Ketua H. Bustami Dt. Rajomarah, Wakil Ketua Selamat E Saragih, Sekretaris, Endang Sry Wahyu, Mmpub, Wakil Sekretaris Setiyono, S.Ag. Adapun anggotanya Pdt. Jonathan, S.Th, Drs. H.M. Rasyid Nur, Mm, Sarkawi, S.Kom, I Made Adicandra Purnama,Sh, H. Asmara Dewi, H. Abdurrahman Nurani, Drs. H. Jamzuri M. Noor, Msi, H. Mahmud Syahroni, SH. , H. Abdullah Djamal, H. Abdul Kamal, Sh, H. Zailani dan Drs. H. Kholif Ihda Rifa’i.” katanya.

Landasan hukum terbentuknya FKUB Kabupaten Karimun, masih menurut H. Jamzuri adalah  pertama, Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri no. 9 dan  8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat. Kedua, Peraturan Bupati Karimun Nomor : 150.B Tahun 2006 Dan Nomor 77a Tahun 2011 Tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Di Kabupaten Karimun dan ketiga, Keputusan Gubernur Kepulauan Riaun Nomor : 21.A Tahun 2006 Tentang Peran Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumat Ibadat Di Provinsi Kepulauan Riau.

“Adapun Visi FKUB Kabupaten Karimun adalah menjadikan FKUB Kabupaten Karimun  sebagai mitra terdepan pemerintah dalam membangun kerukunan umat beragama di Kabupaten Karimun dan misi FKUB Kabupaten Karimun ada 3, yakni; 1. memelihara kerukunan intern dan ekstern dan antar umat beragama serta dengan pemerintah, 2. memberdayakan forum kerukunan umat beragama Kabupaten Karimun, 3. memfasilitasi pendirian rumah ibadat, sesuai kebutuhan nyata dari umat dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan.” Terangnya.

Tujuan yang ingin dicapai dari FKUB Kabupaten Karimun, lanjut H. Jamzuri, pertama ;meningkatkan konsolidasi internal FKUB  Kabupaten Karimun  agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal. sasarannya adalah tertatanya sistem  manajemen kelembagaan  FKUB agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal.

“Kedua, meningkatkan koordinasi eksternal dengan instansi, majelis-majelis agama,ormas-ormas keagamaan serta pihak terkait lainnya; dalam pembinaan dan pemeliharaan  kerukunan di Kabupaten Karimun  sasarannya adalah terbinanya suasana yang kondusif yang didukung oleh adanya koordinasi dan kerjasama yang harmonis antar semua pihak terkait secara fungsional, dalam pembinaan dan pemeliharaan kerukunan di Kabupaten Karimun.” Ungkapnya.

Ketiga, lanjut H. Jamzuri lagi adalah meningkatkan pemahaman dan saling pengertian serta mendorong partisipasi dan kerjasama umat beragama dalam memperkuat dasar dasar kerukunan umat beragama guna membangun dan memelihara harmoni sosial dalam kerangka persatuan dan kesatuan nasional. Sasarannya adalah terciptanya suasana kehidupan keagamaan yang kondusif bagi upaya pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama serta tumbuhnya saling pengertian, partisipasi dan kerjasama umat beragama, yang mendukung bagi pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama.

“Keempat, meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait, guna menumbuhkembangkan dan memberdayakan FKUB dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam rangka memelihara kerukunan umat beragama. Sasarannya adalah terciptanya suasana yang kondusif bagi FKUB dalam memberdayakan diri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab guna memelihara kerukunan umat beragama.” Katanya lagi.

Dan terakhir, papar H. Jamzuri yang kelima, meningkatkan pemahaman, saling pengertian dan partisipasi semua pihak dalam pendirian rumah ibadat sesuai dengan semangat PBM nomor: 9 dan 8 tahun 2006 guna memelihara kerukunan umat beragama.Ssasarannya adalah terbinanya suasana kondusif dalam pendirian rumah ibadat sesuai semangat PBM nomor : 9 dan 8 tahun 2006, dengan saling memahami, saling pengertian dan partisipasi semua pihak guna memelihara kerukunan umat beragama.

Comments