Martanto: Pentingnya Sinkronisasi Dan Validasi Data TPQ, Diniyah, Pondok Pesantren, GPAI dan Pengawas PAI.

Karimun (Humas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), Senin (9/11/2015) mengadakan kegiatan Singkronisasi, Verifikasi dan Validasi Data Pakis di ruang rapat Jamiatul Birri Masjid Agung Kabupaten Karimun. Dalam kegiatan tersebut Martanto Kasi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyampaikan materi tentang Sinkronisasi Dan Validasi Data TPQ, Diniyah, Pondok Pesantren, GPAI dan Pengawas PAI.

“Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun  2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun  2015 – 2019 ada 7 (tujuh) Program Prioritas Kementerian Agama RI Tahun 2015 dan salah satunya adalah Peningkatan dan pemerataan akses dan mutu Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan,” ungkap Martanto memulai pemaparan materinya.

Data jelas Martanto adalah fakta berupa: angka, teks, dokumen, gambar, bagan, suara dan sebagainya sedangkan Informasi adalah data yang telah disaring dan diolah melalui suatu sistem pengolahan shg punya ‘arti’ dan ‘nilai’.

“Data merupakan bentuk jamak dari datum berasal dari Bahasa latin yang berarti ‘Sesuatu yang diberikan’. Dalam penggunaan sehari hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya yang merupakan hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata kata, atau citra.” Terangnya.

Pengertian data, masih menurut Martanto  merupakan catatan atas kumpulan fakta. Dalam keilmuan, fakta dikumpulkan untuk menjadi data. Data kemudian diolah sehingga dapat diutarakan secara jelas dan tepat sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang tidak langsung mengalaminya sendiri, hal ini dinamakan Deskripsi.

“Perencanaan yang baik memerlukan dukungan ketersediaan data yang baik. Peran data EMIS adalah sebagai data acuan dalam perencanaan program pendidikan Islam, misalnya untuk menentukan alokasi bantuan rehab ruang kelas, alokasi penerima BOS, BSM, dan lainnya. Data EMIS harus terupdate secara periodik (saat ini dilakukan per semester). Data EMIS harus terjamin kelengkapan, keakuratan dan ketepatan waktunya ,” terangnya.

Selanjutnya Martanto juga menjelaskan bahwa membangun data itu mahal dan sulit, tapi jauh lebih mahal dan sulit jika membangun tanpa data. Tidak akan ada pengambilan kebijakan yang baik tanpa didukung dengan perencanaan yang baik.Tidak akan ada proses perencanaan yang baik tanpa didukung dengan data yang baik. Ke depan, hubungan antara pengambilan kebijakan dengan proses perencanaan, dan hubungan antara proses perencanaan dengan data akan semakin kuat.
“Prinsip Pendataan itu ada 6, yakni Lengkap dan Akurat, Akuntabel, Rapi, Integrated, Tepat Waktu dan Lengkap serta Akurat,” katanya.

Prinsip Lengkap dan Akurat, jelas Martanto adalah data yang terkumpul harus lengkap sesuai dengan format yang tersedia dan akurat artinya sesuai dengan kondisi riil yang ada di ‘lapangan’. Akuntabel adalah data yang dikumpulkan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan. Rapi adalah data yang dikumpulkan tersebut dibuat satu tabel secara rapi baik secara penulisan maupun isi data, harus sesuai dengan petunjuk pengisian.

“Prinsip Intergrated atau Terpadu adalah data yang dikumpulkan tersebut akan dipergunakan untuk berbagai pengambilan kebijakan yang dilaksanakan oleh Ditjen Pendis, antara lain BOS, BSM, Akreditasi Lembaga, Sertifikasi Guru, dan lain-lain. Prinsip ketepatan waktu adalah data dapat terkumpul sesuai dengan jadwal pendataan yang telah ditetapkan. “ tambahnya. 

Alur Pemanfaatan Data EMIS Data, masih menurut Martanto dimulai dari data mentah selanjutnya diinput ke dalam Aplikasi EMIS selanjutnya menjadi Informasi Pendidikan menjadi bahan Publikasi Statistik, Sistem Informasi Eksekutif dan publikasi di Wesbite Pendis

“Kondisi Ideal Data EMIS itu 4, yang pertama Data EMIS menjadi sumber utama referensi data di lingkup Ditjen Pendidikan Islam, pusat dan daerah. Kedua, Data EMIS dapat selalu terupdate secara periodik. Ketiga, Data EMIS terjamin kelengkapan, keakuratan dan ketepatan waktunya. Keempat, Data EMIS dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk berbagai keperluan, terutama untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program.” Terangnya.

Comments