Peran Kemenag Dalam Pembinaan Pendidikan Islam di Kabupaten Karimun

Karimun (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs.  H. Afrizal, Sabtu  (7/11/2015) dalam kegiatan Rakor Pendidikan Islam menyampaikan tentang Peran Kementerian Agama dalam Pendidikan Islam.

“Pendidikan Agama menempati posisi strategis karena spiritnya telah tercantum secara tegas di dalam rumusan sila Pertama Pancasila, pembukaan uud 1945, dan juga dalam uud 1945 pasal 31, ayat (3) dinyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia  1) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2) berakhlak mulia, 3) sehat, 4) berilmu, 5) cakap, 6) kreatif, 7) mandiri, dan 8) menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

“Salah satu dari 7 misi Kementerian Agama tahun 2015-2019 adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan,” terangnya.

H. Afrizal juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama tahun 2015-2019 sudah menetapkan kebijakan dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu Pendidikan Islam, meliputi; meningkatkan akses dan mutu pendidikan anak usia dini  paud (ra/ba), meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun) MI, MTS & MA, meningkatkan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas, meningkatkan mutu peserta didik, meningkatkan jaminan kualitas (quality assurance) kelembagaan pendidikan.

“Dalam meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, kementerian agama sudah menetapkan; peningkatan ketersediaan pelayanan lembaga pendidikan keagamaan formal, pemberian dana biaya operasional santri (bos) bagi santri/siswa pada pendidikan keagamaan, penyediaan kitab atau buku keagamaan yang diajarkan pada lembaga pendidikan keagamaan dan peningkatan mutu lembaga/yayasan penyelenggara pendidikan keagamaan,” tambahnya.

Terakhir, Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun juga memaparkan beberapa jenis bantuan yang sudah pernah diberikan kepada lembaga Pendidikan Islam di Kabupaten Karimun, diantaranya; Bantuan Operasional Madrasah (BOS), Bantuan Sarana Dan Prasarana (RKB, Rehab dan Alat Peraga), Sertifikasi Guru PNS Dan NON-PNS, Tunjangan Guru NON-PNS, Tunjangan Khusus Guru NON-PNS, Pemilihan Guru Dan Kepala Madrasah  Berprestasi, Pembinaan Guru Dan Kepala Madrasah, Bimbingan Teknis Kurikulum 2013.

“Ada juga Diklat Guru Pendidikan Agama Dan Guru Mapel Umum Pada Madrasah, Bantuan Buku Kurikulum 2013 Bagi Madrasah, Penilaian Madrasah Sehat, Pembinaan GPAI Pada Sekolah, Sertifikasi Guru PAI  PNS Dan NON PNS Pada Sekolah, Beasiswa S2 Bagi Guru PAI PNS Dan Non PNS Pada Sekolah dan Visiting Guru PAI SD Dari Kementerian Agama RI,” ungkapnya.

Selanjutnya bantuan yang pernah diberikan untuk siswa Madrasah diantaranya Kegiatan Lomba Aksioma, Kegiatan Lomba Loketa, Kegiatan Lomba KSM, Bantuan  BSM, Bantuan KIP, Pembinaan Bagi Siswa-siswi, Pembinaan Pesantren Kilat, Bantuan BOP b”agi lembaga TPQ, DTA dan Pondok, Bantuan Gedung Pondok Pesantren, Pendirian Ponpes Perbatasan Mutiara Bangsa dan Pembinaan bagi Guru TPQ, DTA, dan Pondok Pesantren.

“Ada juga bantuan bagi santri TPQ, DTA dan Pondok Pesantren, Lomba Porsadin Pekan (Olahraga dan Seni Diniyah), MKQ Bagi Pondok Pesantren, Pospeda Pekan Olah Raga Pondok Pesantren, Bantuan BOS Bagi Santri Wajib Dikdas Pondok Pesantren dan Bantuan KIP Untuk Santri Wajar Dikdas Pondok Pesantren.” Pungkasnya.

Comments